NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 1017 dari 1032)
Ketentuan dalam Mengadla Shalat
Syariah

Ketentuan dalam Mengadla Shalat

Para mukallaf atau orang-orang dibebani kewajiban-kewajiban agama harus mengganti atau qadla shalat yang ditinggalkan dan dianjurkan dilaksanakan dengan segera. Para ulama memberikan penjelasan bahwa bila ia tidak melaksanakan shalatnya dengan segera tanpa adanya udzur, maka ia wajib melaksanakan dengan segera. Bahkan ia diharamkan melakukan kesunahan. Bila ia tidak melaksanakan shalat karena ada udzur maka mengadla dengan segera hukumnya sunnah saja.

Bersegera Mengganti Puasa yang Ditinggalkan
Syariah

Bersegera Mengganti Puasa yang Ditinggalkan

Qadha' atau mengganti puasa Ramadhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184: أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Fasal Tentang Lailatul Qadar (2)
Syariah

Fasal Tentang Lailatul Qadar (2)

Tidak Mustahil, jika Lailatul Qadar yang sangat didambakan namun tak dapat ditentukan tanggal pastinya itu sering diamati oleh banyak orang. Sehingga tentu saja setiap pengamat membutuhkan data dan informasi tentang tanda-tanda jatuhnya. Dalam sejarah, salah seorang sahabat Rasulullah SAW bernama ’Ubal bin Ka’ab telah bersumpah bahwa ia pernah menyaksikan Lailatul Qadar itu. Sehingga ia mampu menjelaskan tanda-tandanya, sebagaimana dalam pernyataanya:

Fasal Tentang Lailatul Qadar (1)
Syariah

Fasal Tentang Lailatul Qadar (1)

Sudah sering kita dengar istilah Lailatul Qadar, bahkan selalu lekat dalam ingatan. Namun demikian, nyatanya kita tidak akan pernah mengenal hakikat Lailatul Qadar itu sendiri, lantaran masalahnya amat ghaib. Pengetahuan kita terbatas hanya pada apa yang telah ditunjukkan di dalam berbagai nash, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah serta interpretasinya.     Secara etimologis, “lailah” artinya malam, dan “al-qadar” artinya takdir atau kekuasaan. Adapun secara terminologis, dapat kita coba dengan cara mengamati ayat berikut ini : إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Niat dalam Puasa Ramadhan
Syariah

Niat dalam Puasa Ramadhan

Segala sesuatu yang berhubungan dengan niat, selalu ada dalam hati. Atau selalu dengan hati. Sama sekali tidak dengan lisan. Oleh sebab itu, melafadzkan atau mengucapkan niat tidaklah wajib hukumnya. Namun demikian, tidak pula suatu bid’ah yang dosa dan sesat, meskipun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pengucapan niat pada hakikatnya dimaksudkan untuk memesukakan isi lafadz niat tersebut ke dalam hati yang oleh sebab itu menurut suatu mazhab dipandang sunnah  hukumnya, lantaran diyakini akan menjadi pendorong tercapainya suatu yang wajib. Hanya satu yang perlu diperhatikan yakni bahwa wajibnya sebuah niat, tidak akan pernah terpenuhi hanya dengan ucapan lisan, tanpa ada dalam hati.

Umat Islam Diundang Menjadi Tamu Allah di Bulan Ramadhan
Khutbah

Umat Islam Diundang Menjadi Tamu Allah di Bulan Ramadhan

Oleh: Ust. Syaifullah Amin * ألحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ فَضَّلَ أَوْقَاتَ رَمَضَانَ عَلىَ غَيْرِهِ مِنَ اْلأزْمَانِ ، وَأنْزَلَ فِيْهِ القُرْآنَ هُدًى وَبَيِّنَاتٍ مِنَ اْلهُدَى وَاْلفُرْقَانِ ، نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَنَشْكُرُهُ وَأشْهَدُ أنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأشْهَدُ أنَّ نَبِيِّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ يَخُصُّ رَمَضَانَ بِمَا لَمْ يَخُصُّ بِهِ غَيْرَهُ ، مِنْ صَلاَةٍ وَتِلاَوَةٍ وَصَدَقَةٍ وَبِرٍّ وَإحْسَانٍ ، أللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِه ِوَأصْحَابِهِ الطَّاهِرِيْنَ الَّذِيْنَ آثَرُوْا ِرضَا اللهِ عَلىَ شَهَوَاتِ نُفُوْسِهِمْ فَخَرَجُوْا مِنَ الدُّنْيَا مَأْجُوْرِيْنَ وَعَلىَ سَعْيِهِمْ مَشْكُوِْرْينَ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًاً كَثِيْرًاً إلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلكَرِيْمِ : شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْ أنْزَلَ فِيْهِ القُرْآنَ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ اْلهُدَى وَاْلفُرْقَانِ أمَّا بَعْدُ : فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِ&#16

Keutamaan di Bulan Sya’ban
Syariah

Keutamaan di Bulan Sya’ban

Sya'ban adalah istilah bahasa Arab yang berasal dari kata syi'ab yang artinya jalan di atas gunung. Islam kemudian memanfaatkan bulan Sya’ban sebagai waktu untuk menemukan banyak jalan, demi mencapai kebaikan. Karena bulan Sya’ban terletak di antara bulan Rajab dan bulan Ramadhan, karena diapit oleh dua bulan mulia ini, maka Sya’ban seringkali dilupakan. Padahal semestinya tidaklah demikian. Dalam bulan Sya’ban terdapat berbagai keutamaan yang menyangkut peningkatan kualitas kehidupan umat Islam, baik sebagai individu maupun dalam lingkup kemasyarakatan.

Susunan Bacaan Tahlil
Syariah

Susunan Bacaan Tahlil

Tahlil atau tahlilan sudah menjadi tradisi kaum muslimin di Indonesia, utamanya warga Nahdlatul Ulama (NU) sebagai penganut paham Ahlussunnah wal jamaah (Aswaja) sebagai upaya bertawashul kepada Allah SWT untuk mendoakan keluarga yang sudah meninggal dunia atau ahli kubur pada umumnya, Tahlil secara lughat berarti bacaan لاإله إلاالله (Lailaha illallah) seperti halnya Tasbih berarti bacaan سبحان الله (Subhanallah), Tahmid bacaan الحمد لله (Alhamdulillah) dan lain sebagainya.

Tarji’ dalam Adzan
Syariah

Tarji’ dalam Adzan

Adzan merupakan perbuatan yang disunnahkan sebelum melaksanakan shalat lima waktu. Di samping berfungsi untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, adzan juga diperuntukkan sebagai sarana untuk menampakkan syi’ar Islam. Mengumandangkan adzan merupakan salah satu perbuatan yang memiliki fadhilah yang sangat besar. Imam Ghazali dalam kitabnya yang sangat terkenal Ihya’ Ulumiddin menyitir hadits yang menjelaskan keutamaan seorang muadzdzin (orang yang adzan). Beliau menuturkan: