Syariah
Bunga Bank Konvensional Menurut Hukum Islam
(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992) Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut : a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.c. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).