Hukum Shalat Wajib Sebelum Masuk Waktunya
Kami ingin menanyakan tentang status sembahyang wajib yang dilakukan sebelum waktunya. Apakah harus diulang? Apakah sembahyang itu sia-sia?
Temukan semua artikel keislaman terbaru
Kami ingin menanyakan tentang status sembahyang wajib yang dilakukan sebelum waktunya. Apakah harus diulang? Apakah sembahyang itu sia-sia?
Saya ingin bertanya, ketika kita masuk masjid mengingat waktunya begitu sempit kemudian kita langsung melakukan shalat qabliyyah, bolehkah kami menggabungkan niat shalat sunah qabliyyah dengan shalat tahiyyatul masjid?
Dalam kitab Nashoihul Ibad, Karya Syekh Nawawi Al-Bantani yang merupakan syarah atas kitab Syekh Syihabuddin Ahmad bin Hajar Al-Asqolani (Ibnu Hajar Al-Asqolani) dijelaskan, terdapat 3 kriteria seorang hamba yang dikehendaki oleh Allah untuk menjadi orang yang baik.
Sungguh besar karunia Allah terhadap bangsa Indonesia ini. Begitu besarnya karunia itu sehingga seringkali menutupi mata batin kita untuk bersyukur kepada-Nya. Bahkan besarnya karunia itu menjadi sumber kesombongan diri dengan menyatakan sebagai pihak yang paling memiliki andil paling banyak dalam keamanan dan ketertiban.
Ulama yang bergelar Hujjatul Islam ini memandang bahwa aktivitas hubungan seksual bukan hanya sekadar kegiatan rutin pelepasan syahwat belaka. Baginya, hubungan seksual merupakan sebuah aktivitas fisik sekaligus psikis dengan cukup kompleksitas yang melibatkan perasaan, bahasa tubuh, bahasa verbal, dan berdimensi ibadah serta medis.
Sehingga segala tindakan pencegahan (nahī) lalu berefek ribut-ribut tentu itu kebencian, tindakan tersebut sama sadisnya seorang dokter yang bertindak bukan bertindak mencegah penyakit pasiennya, tetapi dia dokter yang menganiaya pasiennya.
Kami ingin menanyakan tentang hukum pencantuman nama suami di belakang nama istri. Sementara saya pernah mendengar ustadz tidak memperbolehkan pencantuman suami setelah nama istri. Mohon keterangannya. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
Kesimpulan poin pertama adalah bahwa hak memilih siapa pun dan apa pun adalah hak konstitusional dan Islam memberikan tambahan legalitas atas hak tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menganggap sesat calon pemilih kotak kosong, sebagaimana juga tidak ada alasan mengecam secara agama dan negara bagi yang menjatuhkan pilihan kepada pasangan calon.
Ada yang istimewa kala kita menengok cerita masa kecil sufi agung Abu Yazid al-Busthami. Ia yang masih kanak-kanak suatu kali bertanya kepada sang ayah tentang surat al-Muzammil yang dibacanya.
Mengapa penulis katakan status ibadah? Karena begitulah dunia maya, siapa yang tahu menahu mengenai hal yang sesungguhnya. Meskipun memang, kita harus selalu berusaha berhusnudzon terhadap siapapun.
Dalam kitab Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa ucapan yang baik itu di antaranya adalah ucapan yang jujur, lembut, dan yang mengandung ajakan untuk melakukan kebaikan dan menghindari keburukan.
Tulisan ini mencoba menjelaskan ulasan KH Muhammad Sholeh bin Umar (Mbah Sholeh Darat) mengenai thariqah. Dalam kitab karnya berjudul Minhajul Atqiya' fi Syarhi Ma'rifatil Adzkiya' ila Thariqatil Auliya' dijelaskan tentang thariqah.