Syariah

Sejarah dan Dalil Disyariatkannya Shalat Jumat

Ahad, 13 Juni 2021 | 12:00 WIB

Sejarah dan Dalil Disyariatkannya Shalat Jumat

Di hari yang teramat mulia ini, umat Islam diperintahkan untuk melakukan sembahyang secara berjamaah yang kemudian kita kenal dengan shalat Jumat.

Hari Jumat adalah hari yang mulia. Di antara tujuh hari dalam sepekan, dialah yang teragung. Nyaris semua ulama menyepakati hal ini, kalau tidak untuk dikatakan semuanya. Kata Syekh Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi (1300 H), pada hari inilah Allah ﷻ membebaskan 600.000 hamba-Nya dari api neraka, juga Allah mencatat pahala sebagai syahid, lagi tak tersentuh api neraka bagi kaum muslimin yang mati di hari itu.

 

Keutamaan lainnya—yang dikutip Syekh Syatha ad-Dimyathi dalam Hasyiah I’anah at-Thalibin (juz 2, hal. 89)—disampaikan Sayyid al-Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad (1044-1132 H), sang corong terbesar Islam Ahlussunnah wal Jama’ah kelahiran Tarim, Hadramaut, Yaman. Di antaranya, Allah ﷻ menciptakan sang abul basyar Nabi Adam ‘alaihissalam di hari Jumat, di hari ini juga Allah mengizinkan para penduduk surga kelak menemui-Nya. Saking mulianya, sampai-sampai sekalian malaikat menamainya ‘yaumul mazid’ (hari reward besar-besaran). Sebab, di waktu itulah Allah membuka sekian banyak pintu kasih-sayang, curahan karunia, dan bentangan kebaikan-Nya.

 

Menariknya, di hari yang teramat mulia ini, umat Islam diperintahkan untuk melakukan sembahyang secara berjamaah yang kemudian kita kenal dengan shalat Jumat. Dalam tulisan ini, akan saya paparkan sedikit-sekadar yang saya ketahui-tentang sejarah dan dalil legalisasi shalat Jumat.

 

 Sekilas Sejarah Disyariatkannya Shalat Jumat

Adalah As’ad bin Zurarah, seorang sahabat asal Yatsrib (sekarang kota Madinah) pertama yang masuk Islam. Dialah pula yang pertama kali mendirikan shalat Jumat di sana—lebih tepatnya di sebuah desa di pinggiran Madinah, desa ini karib dikenal dengan Nuqai’ al-Khadhimat—atas instruksi dari sahabat Mush’ab bin Umair, sahabat yang diutus Raslullah ﷺ untuk memimpin, mengajarkan Al-Qur’an dan menyebark an Islam di Madinah al-Munawwarah.

 

Jauh sebelum hijrah ke Madinah, Rasulullah ﷺ telah lebih dahulu mengutus sahabat-sahabatnya dalam kepentingan dakwah dan memperkenalkan Islam. Saat itu, penduduk Islam Madinah yang minoritas sedang dalam diskriminasi sosial dan pelecehan nilai kemanusiaan oleh kaum kafir Quraisy Makkah. Karena merasa tidak aman, Baginda Nabi akhirnya mencari tempat, masyarakat, dan lingkungan yang lebih ramah dan bersih untuk mewadahi nilai-nilai ajaran suci yang dibawanya. Kota Yatsrib adalah kota terbaik untuk menampung itu semua. Dan, sahabat Mush’ab bin Umair merupakan orang pertama yang diutus Nabi berhijrah ke sana.

 

Sesampainya di Yatsrib, ia pun meminta izin kepada Rasulullah ﷺ yang ada di Makkah untuk mendirikan shalat Jumat, dan Nabi mengizinkannya. Terkait ini, Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas al-Maliki al-Hasani dalam karyanya Syari’atullah al-Khalidah (hal. 47) mengatakan, Fala Garabata fi qauli Abi Hamid; innaha furidhat bi Makkah, “Sehingga, tak heran bila Abu Hamid berpendapat, ‘Shalat Jumat itu diwajibkan di Makkah’.”

 

Dalil Legalisasi Shalat Jumat

Melihat sejarah di atas, kita memperoleh kesimpulan bahwa kewajiban shalat Jumat disyariatkan di Makkah. Namun, dilaksanakan pertama kali di Madinah. Kesimpulan ini dapat dirujuk keterangannya dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarh Qurratul ‘Ain di awal fashal tentang shalat Jumat. Lengkapnya lagi dalam Hasyiah I’anah at-Thalibin (juz 2, hal. 88-89).

 

Lalu pertanyaannya, mengapa ada sebagian ulama menulis bahwa dalil kewajiban shalat Jumat adalah Al-Qur’an surah al-Jumu’ah (9)? Padahal ayat ini tergolong dalam surah Madaniyyah (surah yang turun setelah nabi hijrah ke Madinah). Artinya, ini kontradiksi dengan kesimpulan di atas bahwa kewajiban shalat Jumat disyariatkan di Makkah.

 

Misalnya, sebut saja Syekh al-Islam Abu Yahya Zakaria al-Anshari (925 H) dalam kitab Tuhfah at-Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqih al-Lubab pada awal bab shalat Jumat. Ia menulis:

 

والأصل في وجوبها آية {إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة} (الجمعة: ٩) أي: فيه

Artinya, “Dalil kewajiban shalat Jumat adalah ayat, ‘Apabila (manusia) telah diseru untuk melakukan shalat di hari Jumat..’”

 

Bila kita mengikuti sedikit lebih dalam tentang dalil kewajiban shalat Jumat, kita akan menemukan bahwa di sini ada silang pendapat ulama. Pendapat pertama, sebagaimana yang dikatakan Abu Hamid di atas, bahwa shalat Jumat disyariatkan di Makkah. Pendapat kedua, adalah yang mengatakan bahwa shalat Jumat disyariatkan di Madinah. Hal ini tegas diungkapkan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Atsqallani (852 H) yang dikutip Syekh Syatha ad-Dimyathi, berikut redaksinya:

 

دلت الأحاديث الصحيحة على أن الجمعة فرضت بالمدينة

Artinya, “Ada beberapa hadits sahih yang menunjukkan bahwa shalat Jumat diwajibkan di Madinah.”

 

Menanggapi pernyataan al-Hafidz Ibnu Hajar ini, tanpa menyampingkan jejak sejarah yang ada, Syekh Syatha menggunakan pendekatan teori al-jam’u wa at-taufiq baina al-aqwal al-muta’aridhah (upaya mendialogkan beberapa pendapat yang kontradiktif). Dalam I’anah at-Thalibin ia mengatakan:

 

ويمكن حمل قوله فرضت بالمدينة على معنى أنه إستقدر وجوبها عليهم فيها لزوال العذر الذي كان قائما بهم

Artinya, “Statement Syekh Ibnu Hajar yang mengatakan ‘Shalat Jumat diwajibkan di Madinah’ itu, boleh jadi bermakna bahwa nabi berharap agar kewajiban shalat Jumat mampu dijalankan di Madinah, mengingat tak ada penghalang apa pun yang menghambat mereka di sana.”

 

Menguatkan pendapat pertama, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam Syari’atullah al-Khalidah (hal. 48) mengatakan bahwa surah al-Jumu’ah (9) tersebut bukanlah dalil legalilasi kewajiban shalat Jumat. Melainkan dalil tentang keharaman melakukan jual-beli (atau transaksi lainnya) saat adzan dikumandangkan. Ia menjelaskan:

 

أما قوله تعالى {يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ} فهي مدنية نزلت بعد فرضيتها بكثير، للتنصيص على ترك البيع وقتها ولتأكيد ما أثبتته السنة بالقرآن

Artinya, “Adapun firman Allah yang berbunyi, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli’, tergolong dalam surah Madaniyyah yang turun jauh setelah sekian banyak dalil mengenai shalat Jumat. Di mana, maknanya untuk menegaskan keharaman melakukan jual-beli saat azan berkumandang, dan untuk menguatkan hukum (wajib shalat Jumat) yang ditetapkan hadits.”

 

Terakhir, saya pribadi, lebih sepakat dengan pendapat yang pertama. Jadi, kesimpulannya, surah al-Jumu’ah ayat 9, bukanlah dalil pensyariatan shalat Jumat. Dalilnya adalah hadits Rasulullah ﷺ ketika memerintahkan sahabat Mush’ab bin Umair untuk melaksanakan shalat Jumat pertama. Walaupun, tidak salah juga bila mengatakan bahwa surah al-Jumu’ah ayat 9 adalah salah satunya. Tetapi hanya sebagai dalil penguat semata (al-muakkid lissunnah). Wallahu a’lam bisshawab.

 

Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni sekaligus pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur.