Syariah

Terlambat Shalat Jumat, Apakah Tidak Dapat Pahala?

Jum, 23 Agustus 2019 | 07:30 WIB

Terlambat Shalat Jumat, Apakah Tidak Dapat Pahala?

Berangkat ke masjid sebelum azan, lebih-lebih menyempatkan beri'tikaf adalah yang paling utama.

Shalat Jumat disyariatkan untuk umat Muslimin sekali dalam seminggu. Syariat ibadah ini diberlakukan wajib untuk Muslim pria yang merdeka, baligh, serta menetap di suatu tempat.
 
Terkadang sebab aktivitas dan kesibukan kerja, atau mungkin gara-gara macet di jalan, kita datang Jumatan belakangan. Entah baru tiba setelah azan, jelang khutbah akan berakhir, atau malah ketika shalat telah dimulai.
 
Pada dasarnya, sebagaimana disabdakan oleh Nabi, orang yang mendapat keutamaan ibadah Jumat lebih besar adalah orang-orang yang datang di awal waktu. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari:
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: «مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ»
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: "Seseorang yang mandi pada hari Jum'at – sebagaimana mandi junub, lalu berangkat di waktu awal menuju Masjid, maka ia seolah berkurban seekor unta. Siapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Lalu orang yang datang di kesempatan (saat) ketiga maka seolah ia berkurban seekor kambing yang bertanduk. Kemudian orang yang datang pada kesempatan (saat) keempat seolah ia berkurban seekor ayam. Orang yang datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia bagai berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah sang imam) tersebut,” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
 
Hadits di atas mungkin populer di sekitar kita. Bisa dimaknai bahwa Nabi memotivasi kaum Muslimin agar bersegera dan jangan ngaret menuju masjid pada hari Jumat, guna mendapatkan kebaikan hari Jumat yang lebih utama.
 
Riwayat lain menyatakan bahwa pada hari Jumat, malaikat stand-by di gerbang dan pintu masjid-masjid guna mencatat orang-orang yang datang Jumatan sebelum azan, dan menyempatkan i'tikaf dengan dzikir atau baca Al Quran. Keterangan hadits yang demikian semakna dengan hadits shahih yang disebutkan sebelumnya.
 
Jelaslah bahwa yang datang Jumatan lebih dulu, pahalanya lebih besar dan dicatat malaikat senilai kurban hewan-hewan seperti dijelaskan di atas. Nah, bagaimana jika terlambat atau belakangan datang Jumatan? Apakah ia tidak mendapat keutamaan Jumat, serta ibadahnya ini tidak dicatat malaikat?
 
Hal ini bisa jadi menggelisahkan, khawatir ibadah kita tidak dicatat malaikat dan tidak mendapat pahala. Mengenai masalah datang Jumatan terlambat atau belakangan ini, keterangan Ibnu Hajar al-Haitami berikut bisa kita simak, sebagaimana komentar beliau atas riwayat hadits Abu Hurairah di atas:
 
...أتى الصلاة أو وقتها وابتكر أي أدرك أول الخطبة، ومحل ندب ما ذكر ما لم يضق الوقت وإلا وجب إن لم يدرك الجمعة إلا به، ويكره عند اتساع الوقت العدو إليها كسائر العبادات.
Artinya: (Maksud anjuran bersegera datang Jumatan adalah) dapat mengikuti shalat dan pada waktunya, serta dapat menjumpai permulaan khutbah. Anjuran bersegera ini sekiranya waktu itu cukup untuk itu (khutbah dan shalat). Jika waktunya tidak cukup, sampai-sampai terlambat shalat maka menyegerakan datang Jumatan itu wajib. Dimakruhkan datang terlambat jika ada kelonggaran waktu untuk itu, sebagaimana (adanya anjuran bersegera) pada jenis ibadah lainnya” (Ibnu Hajar al Haitami, Al-Minhajul Qawim Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah, Beirut: Darul Kutub al Ilmiyah, hal. 182).
 
Shalat Jumat dilakukan dua rakaat jika sekurang-kurangnya makmum menjumpai satu rakaat shalat bersama imam. Jika terlambat sampai dua rakaat – yaitu setelah ruku’ rakaat kedua shalat, maka makmum tetap berniat shalat Jumat tapi dengan tata cara shalat Dhuhur, yaitu empat rakaat.
 
Baca juga:
 
Ini yang perlu dicermati. Jika bisa ikut shalat bersama Imam, maka shalat Jumatnya tetap sah. Hanya saja, sebagaimana dijelaskan para ulama, yang terlambat dan datang belakangan tidak mendapat fadhilah (keutamaan) bersegera untuk Jumatan. Oleh malaikat akan tetap dicatat pahala Jumatannya, tapi tidak digolongkan sebagai “orang-orang yang dapat pahala datang Jumatan lebih awal”.
 
Wa ba’du, datang Jumatan ke masjid sebelum azan berkumandang, lebih-lebih bisa menyempatkan I’tikaf adalah hal baik. Semoga ibadah kita dapat selalu meningkat kualitasnya. Wallahu a’lam(Muhammad Iqbal Syauqi)