Metode Istishab dan Aplikasinya dalam Hukum Islam
Seorang ulama terkemuka bernama Ibnu Rusyd menegaskan bahwa jumlah ayat Al-Qur’an dan Hadits terbatas, sedangkan problematika kehidupan manusia tidak terbatas. Karenanya, para ulama dituntut untuk berijtihad guna mengawal hukum Islam agar senantiasa dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman. Salah satu instrumen dalam berijtihad adalah istishab.