Kedudukan dan Urgensi Pencatatan Nikah
Di Indonesia setiap peristiwa pernikahan diatur oleh undang-undang untuk dicatatkan di KUA bagi warga negara pemeluk agama Islam dan di catatan sipil bagi selain pemeluk Islam. Aturan pencatatan nikah ini bukanlah ditujukan untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahan yang dilakukan. Setidaknya hal ini bisa dilihat dari apa yang dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.