Hukum Melihat Kelamin Pasangan saat Hubungan Suami-Istri
Dalam bersenggama, masing-masing pasangan diperbolehkan menyentuh atau bahkan memegang kelamin pasangan masing-masing tanpa ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Suami diperbolehkan melihat semua sudut tubuh istrinya selain farji (vagina) baik pada bagian luar atau dalam. Melihat vagina bagian dalam hukumnya sangat dimakruhkan. Tetapi jika ada satu kebutuhan, melihatnya tidak makruh.