Menaker Salurkan Paket Sembako Ramadhan di Surabaya
Menaker Salurkan Paket Sembako Ramadhan di Surabaya
Kumpulan artikel kategori Ketenagakerjaan
Menaker Salurkan Paket Sembako Ramadhan di Surabaya
Pemerintah Harap Pengusaha Beri Waktu Lebih bagi Pekerja yang Mudik
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyalurkan 1.500 paket sembako kepada pekerja informal di Jakarta Utara, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur, Jumat (22/4/2022).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempercepat revitalisasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) yang ada di Indonesia. Hal ini mengingat peran dari Balai K3 yang ada sangat penting dalam upaya memberikan pelindungan aspek keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja.
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan membagikan 750 paket Ramadan 1443 H kepada para petugas satuan keamanan, petugas kebersihan, pramubakti, pengemudi, tukang taman/kebun, dan tukang sampah di lingkungan Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru. Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengemukakan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberdayakan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.