Menaker Pertegas Komitmen Pelindungan Tenaga Kerja Dalam Omnibus Law
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mempertegas komitmen pelindungan tenaga kerja dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kumpulan artikel kategori Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mempertegas komitmen pelindungan tenaga kerja dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kegiatan ini akan diisi dengan sejumlah acara, yaitu Talkshow, Coaching Clinic Ketenagakerjaan yang meliputi bimbingan dan konseling terkait dunia kerja dan kewirausahaan, serta Pameran Produk Binaan Program dari Kemnaker.
Untuk mempercepat penurunan angka pengangguran di daerah-daerah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbanyak bursa kerja (job fair) dengan melibatkan partisipasi pemerintah daerah (pemda), swasta, lembaga pendidikan, dan stakeholder terkait.
Ada empat tahapan dalam pembelajaran yang dapat dijadikan sebagai modalitas bekal ke depannya. Keempat tahapan tersebut adalah, pertama, Learning to Know atau belajar untuk memahami secara mendalam ilmu-ilmu yang bersifat normatif atau teori di dalam perkuliahan.
Dengan adanya investasi SDM yang massif, penerima Kartu Prakerja memiliki akses untuk meningkatkan keterampilan ataupun alih keterampilan. Sehingga, akan membantu penerima Kartu Prakerja untuk masuk pasar kerja, alih profesi, maupun berwirausaha.
Memasuki era keterbukaan informasi saat ini, persoalan yang paling rumit bagi masyarakat Indonesia adalah terlalu banyak informasi dan sebagian besar informasi tersebut mungkin adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Pemerintah Indonesia mendorong penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik (Specified Skilled Worker/SSW) ke Jepang dapat sesegera mungkin terealisasikan. Selain penyiapan pada sisi regulasi, saat ini pihak Indonesia tengah mengupayakan jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jepang.
Peran aktif dan kerja sama antara tiga negara anggota IMT-GT (Indonesia, Malaysia, dan Thailand) diperkuat dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten, meningkatkan mobilisasi tenaga kerja, dan membentuk sistem informasi pasar kerja di tiga negara.
Pembentukan koperasi PMI akan memberi manfaat optimal bagi calon PMI, PMI, maupun PMI Purna beserta keluarganya. Keberadaannya juga diharapkan dapat memutus rantai calo dan rentenir serta membebaskan para PMI dari risiko jeratan rentenir.
Perkembangan teknologi dan informasi di era digital akan berperan terhadap perubahan model bisnis dan industri. Hal tersebut turut berpengaruh terhadap perubahan jenis pekerjaan.
Pasar kerja di masa depan diprediksi akan semakin fleksibel. Untuk itu, seluruh stakeholder ketenagakerjaan dituntut untuk merubah paradigma dalam menatap isu ketenagakerjaan.
Masukan CSO penting dibutuhkan Kemnaker selaku leading sector dalam penyusunan aturan turunan UU PPMI yang ditargetkan selesai November 2019 nanti sesuai amanat UU No 18 tahun 2017.