Upaya Balitbang Kemenag Petakan Khazanah Keagamaan
Pada abad ke-18, Renaissance menyebut museum sebagai tempat untuk menyimpan benda-benda kuno dan bersejarah. Sampai saat ini museum dimanfaatkan untuk menyimpan koleksi budaya, peninggalan sejarah, hasil karya seni, sampai benda pada zaman prasejarah.