57 Organisasi dan 270 Individu Teken Petisi Tolak Militerisasi Ruang Sipil
NU Online ยท Rabu, 29 Juli 2026 | 19:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil melalui Muhammad Isnur menyampaikan bahwa petisi bertajuk Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum telah ditandatangani oleh 57 organisasi masyarakat sipil dan 270 individu.
Melalui petisi tersebut, koalisi menilai dinamika demokrasi dan kebebasan di Indonesia semakin terancam akibat meluasnya peran militer dalam kehidupan sosial dan politik.
"Dinamika demokrasi dan kebebasan di Indonesia akhir-akhir ini terancam akibat peran militer yang masuk jauh ke dalam kehidupan sosial dan politik kita. Militer tidak lagi hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga terlibat terlalu jauh dalam fungsi-fungsi nonpertahanan," kata Isnur kepada NU Online, Rabu (29/7/2026).
Isnur mengatakan pemerintah telah melibatkan TNI dalam sejumlah program dan kebijakan, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penanganan kriminalitas, pengamanan demonstrasi mahasiswa, hingga pengamanan proyek strategis nasional.
Menurutnya, pelibatan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena TNI semestinya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai instrumen pembangunan maupun aparat penegak hukum.
"Tugas dan fungsi militer dalam konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai alat pembangunan, apalagi menjadi aparat penegak hukum," jelasnya.
Ia menilai prajurit militer dididik dan dilatih untuk menghadapi perang. Karena itu, keterlibatan yang berlebihan dalam fungsi-fungsi nonpertahanan dinilai berpotensi mengurangi profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
Lebih lanjut, Isnur mengatakan militerisasi ruang sipil telah berdampak pada meningkatnya kekerasan terhadap warga sipil. Ia mencontohkan meninggalnya lima peserta pelatihan KDMP sebagai dampak negatif dari pendekatan militer dalam program sipil.
"Padahal seharusnya pemerintah tidak perlu mengagendakan pelatihan dasar kemiliteran dalam program tersebut karena yang dibutuhkan adalah pelatihan manajemen, pemasaran, akuntansi, dan antikorupsi (anti-fraud)," tegasnya.
Merespons kondisi tersebut, para akademisi, intelektual, aktivis organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan berbagai elemen masyarakat sipil menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, pemerintah diminta menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) serta seluruh bentuk pelatihan militer yang diperuntukkan bagi masyarakat sipil.
Kedua, pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah sipil serta mengembalikan peran dan fungsi TNI sebagai institusi profesional yang berfokus pada pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketiga, pemerintah dan DPR RI didesak segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum sesuai amanat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Keempat, pemerintah dan DPR RI diminta menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan serta perluasan komando teritorial karena dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang TNI dan semangat Reformasi TNI.
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Kunjungi Tambakberas, Cek Persiapan Muktamar Ke-35 NU
2
Hukum Memotret Diam-diam Tanpa Izin dan Menyebarluaskannya di Media Sosial
3
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Safar 1448 H, Pahalanya Setara Puasa Setahun
4
PBNU Siapkan Peluncuran Sa'adatuna, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput
5
Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Buka Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Tambakberas
6
Meski Diancam AS, Anwar Ibrahim Tetap Larang Warga Israel Masuk Malaysia
Terkini
Lihat Semua