NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Ada 15 Gugatan KUHP dan 6 KUHAP yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

NU Online·
Ada 15 Gugatan KUHP dan 6 KUHAP yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Suwitno)
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 15 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan enam gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut, menurutnya, sebagian besar berkisar pada 14 isu krusial yang dianggap mengancam demokrasi hingga kongkalikong antara penyidik dan penuntut. Ia menegaskan bahwa tim ahli siap mempertanggungjawabkan secara akademik setiap norma yang diuji di MK.

"Kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik, mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu. Dan kami siap tim ahli menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji publik di Mahkamah Konstitusi," jelas Eddy.

Eddy menyatakan keheranannya atas gugatan terhadap pengaturan hubungan penyidik dan penuntut umum. Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas peristiwa pidana, memberikan kepastian hukum, dan mencegah ego sektoral.

"Saya tidak tahu alasan pemohon untuk menguji hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, jangan-jangan yang terang mau jadikan gelap, saya belum baca secara detail," terangnya.

Pasal-pasal KUHP yang digugat di MK

Terbaru, gugatan terkait KUHP baru dilayangkan oleh Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara Gangga Listiawan mengajukan permohonan pengujian Pasal 232 dan Pasal 233 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Nomor 22/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, pada Jumat (23/1/2026).

Menurut Gangga, pasal yang terdapat di dalam KUHP baru itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurutnya, pasal tersebut selain tidak ada batasan hukum, juga tak memiliki batasan yang logis dalam menyampaikan pendapat.

"Jadi, kami kira bahwa dalam aspek demokrasi itu ada check and balance, bahwa ketika terjadinya suatu demonstrasi itu intinya mau mengaruhi suatu kebijakan tersebut. Dalam pasal tersebut terutama di 232 dan 233 kami duga pasal tersebut terindikasi multitafsir," katanya saat dihubungi NU Online pada Jumat (23/1/2026).

Contoh KUHAP yang Digugat di MK

Selain itu, terkait KUHAP yang disahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 juga diuji konstitusionalitasnya di MK oleh Permohonan yang diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita dengan nomor registrasi 2/PUU-XXIV/2026.

Dalam gugatan tersebut, ada empat poin utama yang diajukan. Pertama, mereka meminta MK menyatakan Pasal 16 UU 20/2025 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa penyidik wajib melakukan klarifikasi terhadap terlapor terlebih dahulu sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Kedua, mereka menyoroti Pasal 19 ayat (1), yang dinilai harus dimaknai agar pelapor dan terlapor dilibatkan dalam gelar perkara.

Ketiga, mereka menyoroti Pasal 22 ayat (1), yang menurut mereka harus dipahami bahwa penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan dengan status yang jelas, baik sebagai tersangka, calon tersangka, maupun saksi.

Keempat, mereka menyoroti Pasal 23 ayat (5), yang seharusnya dimaknai bahwa surat tanda penerimaan laporan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam proses pidana.

Artikel Terkait

Ada 15 Gugatan KUHP dan 6 KUHAP yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi | NU Online