Nasional

Adukan Kejanggalan Kasus Korupsi Video Desa ke DPR, Amsal Sitepu Sebut Ada Intimidasi

NU Online  ·  Senin, 30 Maret 2026 | 22:00 WIB

Adukan Kejanggalan Kasus Korupsi Video Desa ke DPR, Amsal Sitepu Sebut Ada Intimidasi

Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu (kiri) saat RDP bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online 

Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR RI terkait perkara dugaan korupsi penggelembungan anggaran (mark-up) proyek pembuatan video profil desa yang menjeratnya.


Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan secara daring, Amsal yang berstatus sebagai terdakwa juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi selama proses hukum berlangsung.


Saat memaparkan kronologi perkaranya, Amsal yang didampingi oleh Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan tampak emosional. Ia menjelaskan bahwa inisiatif proyek profil desa tersebut lahir di tengah masa pandemi Covid-19, ketika kebijakan pembatasan sosial membuat pekerjaan utamanya di bidang dokumentasi pernikahan dan video klip terhenti.


"Jadi, karena tidak adanya program pekerjaan itu, saya mempunyai ide untuk membuat profil desa di Kabupaten Karo. Saya dan tim membuat proposal yang kami susun dan semua harganya murah, Pak. Karena memang tujuannya adalah yang pertama untuk bertahan hidup pada masa pandemi," tutur Amsal secara virtual dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen, Senin (30/3/2026).


Selain dilatarbelakangi faktor ekonomi, Amsal menyebut proyek ini juga didorong oleh minatnya untuk mempromosikan kearifan lokal Tanah Karo melalui konten visual. Ia kemudian mengajukan proposal senilai Rp30 juta kepada para kepala desa setempat.


"Singkatnya saya menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp30 juta langsung ke kepala desanya. Dan kemudian dalam proses itu ada kepala desa yang menerima dan ada yang tidak. Tapi proposal tidak langsung diterima, di tahun 2020 itu tidak semua mungkin hanya 10 atau 12 desa yang menerima proposal kami," ungkapnya.


Secara teknis, Amsal menegaskan bahwa pelaksanaan proyek didasari oleh perjanjian kerja sama dan kontrak yang jelas. Dokumen tersebut mengatur rincian pekerjaan yang mencakup muatan sejarah desa, potensi wilayah, dan alokasi anggaran.


Setelah tahap produksi rampung, video diserahkan kepada pihak desa untuk dievaluasi. Amsal menyebutkan bahwa mekanisme revisi karya juga telah dicantumkan sejak awal dalam proposal yang diajukan.


"Karena pembayaran atas kerja ini dilakukan setelah pekerjaan selesai dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta, persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tanda tangani. Tidak ada yang berbeda, itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa," tegas Amsal.


Seiring meredanya pandemi, Amsal menyatakan proyek tersebut menjadi kerja sama terakhirnya dengan instansi pemerintah, dan ia kembali fokus pada profesinya sebagai videografer pernikahan. Namun, persoalan hukum menjeratnya ketika ia dipanggil sebagai saksi pada 19 November 2025.


Statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Karo.


"Padahal pada faktanya, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh inspektorat atas pekerjaan ini. Dan fakta persidangan membuktikan hal ini. Bahkan kepala desa menyatakan bahwa mereka pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan tapi inspektorat mengaku tidak ditemukan masalah," tuturnya.


Amsal menambahkan, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa kesaksian para kepala desa tidak menyudutkan posisinya. Hal ini bahkan sempat memicu pertanyaan dari majelis hakim.


"Bahkan hakim ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya, 'kenapa dia (saya) bisa dipenjara?', hakim bertanya kepada kepala desa dan mereka tidak tahu. Dan sampai saat ini pun saya, tidak, sebenarnya saya sangat bingung atas kondisi ini," kata Amsal.


Ia menyoroti kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dijadikan acuan dugaan mark-up. Menurutnya, auditor memberikan nilai nol untuk komponen biaya kerja kreatif, sebuah penilaian yang kemudian diakomodasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.


"Mark-up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang di-nol-kan oleh auditor dan diamini oleh JPU di dalam surat tuntutannya. Itu ada ide. Ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip on atau mikrofon Rp900 ribu yang totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun JPU," jelasnya.


Amsal menyebut intimidasi terjadi di rumah tahanan, ketika seorang jaksa memberinya brownies sambil meminta agar ia mengikuti alur dan tidak memperbesar persoalan. Namun, Amsal menolak dan memilih tetap melawan karena merasa tidak bersalah. Ia bahkan mengaku mendapat ancaman jika terus bersuara.


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lintas fraksi, di antaranya Soedeson Tandra, Bimantoro Wiyono, Mangihut Sinaga, Safaruddin, Rikwanto, dan Abdullah.