Advokat Ingatkan Potensi Kekeliruan Jika Kecelakaan KA di Bekasi Hanya Dibebankan kepada Masinis
NU Online · Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Indonesia Pro Bono Center Peradi Nasrul Saftiar Dongoran mengingatkan bahwa potensi kekeliruan dalam penanganan perkara jika kecelakaan hanya dibebankan sebagai kesalahan individual masinis tanpa menguji kondisi sistem, informasi yang tersedia, prosedur kerja, dan situasi darurat yang dihadapi saat kejadian.
“Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh. Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan bekerja dan informasi apa yang diterimanya. Jangan sampai pekerja di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola,” katanya kepada NU Online pada Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, kecelakaan KA di Bekasi dipicu sejumlah kegagalan teknis dan operasional, mulai dari kerusakan sistem persinyalan, ilusi visual, jalur melengkung yang membatasi pandangan masinis, hingga matinya komunikasi darurat. Temuan itu menunjukkan perlu pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian kejadian dan sistem keselamatan.
Meski begitu, ia menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa proses hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Pertanggungjawaban pidana, tegasnya, harus dibuktikan berdasarkan unsur delik, kesalahan, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan akibat yang terjadi.
Selain itu, Ketua Indonesia Pro Bono Center Peradi Muhamad Isnur, mengaku telah membuka layanan pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya kepada masinis yang menghadapi proses hukum dalam perkara ini.
“Profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak. PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” tegasnya.
KAI hormati proses hukum
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan terus menghormati proses hukum atas kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan kooperatif sejak awal penanganan, baik terhadap investigasi keselamatan KNKT maupun proses hukum oleh Polda Metro Jaya.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
3
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
4
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
5
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
6
25 Kader Pasukan Inti Taiwan Dibaiat, Gus Nabil: Bersiaplah Menjadi Ksatria Khidmah
Terkini
Lihat Semua