Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
NU Online · Ahad, 1 Juni 2025 | 12:00 WIB
Husnul Khotimah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu dari empat bulan mulia (asyhurul hurum). Di dalamnya terdapat hari istimewa, yakni hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah dalam kalender Hijriah.
Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tiga hari tersebut dinamakan Tasyrik sebab setelah menyembelih hewan kurban pada Idul Adha, masyarakat akan mengeringkan dagingnya agar awet dan bisa dikonsumsi dalam waktu lama.
Baca Juga
Pengertian Hari Tasyrik
Alhafiz lantas menuliskan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibnil Hajjaj. "Tiga hari itu dinamai demikian karena orang-orang menjemur daging kurban di waktu tersebut, yaitu mendendeng dan menghampar daging pada terik matahari," tulis Alhafiz menukil Imam Nawawi dalam artikelnya berjudul Amalan Utama di Hari Tasyrik yang dikutip pada pada Ahad (1/6/2025).
Alhafiz juga mengatakan bahwa hari tasyrik merupakan hari istimewa umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan zikir. Hal tersebut ia sandarkan pada hadits riwayat Ibnu Abbas ra berikut.
“Dari sahabat Ibnu Abbas ra., dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Tidak ada amal pada hari-hari ini yang lebih utama daripadanya di hari-hari ini,’” (HR Bukhari).
Adapun ketentuan ibadah di Hari Tasyrik, Alhafiz menjelaskan bahwa dilarangnya umat Islam melaksanakan puasa dan dianjurkannya memperbanyak zikir di hari tasyrik.
Dilarangnya puasa di hari tasyrik, kata Alhafiz, sebab hari tersebut merupakan hari istimewa untuk makan, minum, dan untuk zikir. Ia mengutip Imam Muslim yang meriwayatkan hadits yang bunyinya:
“Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, ‘Hari Tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari zikir," tulis Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menerjemahkan hadits tersebut.
Dalam tulisannya yang lain, berjudul Hukum Berpuasa di Hari Tasyrik, Alhafiz mengatakan bahwa larangan berpuasa di hari tasyrik tersebut didasarkan pada pendapat Imam As-Syafi’i pada qaul jadid-nya. Adapun dalam qaul qadim, Alhafiz menjelaskan bahwa Imam As-Syafi’i membolehkan jamaah haji tamattu yang tidak memiliki dam untuk berpuasa pada hari tasyrik di dalam hajinya.
"Yang jelas, hari tasyrik merupakan hari makan dan minum di mana umat Islam diperkenankan untuk mengonsumsi daging kurban. Adapun penyembelihan kurban dan takbir merupakan bentuk syiar Allah swt yang patut dirayakan," pungkasnya.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
2
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
3
Prof Masud Said Ungkap Peran KH Tolchah Hasan dalam Pendidikan hingga Kebangsaan
4
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
5
Gus Yahya: Ketegasan dan Konsolidasi Internasional Kunci Wujudkan Solusi Palestina-Israel
6
7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Sisdiknas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Terkini
Lihat Semua