AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan, Soroti Ancaman Tambang
NU Online ยท Kamis, 2 April 2026 | 05:00 WIB
Aliansi masyarakat adat Nusantara (AMAN) saat melakukan RDPU dengan Badan Legislasi DPR RI (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Perwakilan masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026), di tengah masih lemahnya skema pengakuan hukum serta meningkatnya ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.
Ketua Dewan AMAN Nasional (Damanas), Stefanus Masiun, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat sejatinya telah diakui sejak awal berdirinya negara. Namun, pengakuan tersebut dinilai belum diikuti kebijakan yang memadai.
โPara pendiri bangsa sejak awal menyadari bahwa masyarakat adat adalah elemen penting. Karena itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan, antara lain dalam Pasal 18,โ ujarnya.
Ia menjelaskan, pengakuan tersebut kembali ditegaskan melalui amandemen UUD 1945, khususnya dalam Pasal 18B dan Pasal 28I. Namun, implementasinya dinilai belum berkembang secara konkret dalam kebijakan turunan.
Menurutnya, skema pengakuan melalui peraturan daerah (perda) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan justru menjadi hambatan bagi masyarakat adat.
โBagi kami, pengakuan lewat perda sangat tidak memadai. UUD mengamanatkan pengakuan melalui undang-undang,โ tegasnya.
Stefanus mengungkapkan, masyarakat adat pernah menguji ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada 2012. Salah satu argumen utamanya adalah bahwa masyarakat adat telah ada sebelum negara terbentuk, sehingga pengakuannya tidak semestinya bergantung pada regulasi turunan seperti perda.
โKami telah ada sebelum negara ini lahir. Dalam konteks tersebut, keberadaan kami ditentukan oleh kami sendiri, bukan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan, termasuk perda,โ katanya.
Meski Mahkamah Konstitusi saat itu masih membenarkan peran perda sebagai solusi sementara untuk mengisi kekosongan hukum, Stefanus menilai mekanisme tersebut tidak efektif di lapangan. Ia menyoroti berbagai kendala, mulai dari proses yang berbelit, biaya tinggi, hingga lemahnya implementasi di daerah.
โOngkosnya mahal, perda menjadi dasar pengakuan yang lemah, bahkan sering tidak berjalan karena tidak didukung anggaran dalam APBD,โ ujarnya.
Karena itu, ia menekankan perlunya skema pengakuan yang lebih sederhana melalui undang-undang, tanpa prosedur berbelit.
โKami ingin pengakuan cukup melalui administrasi yang sederhana, bukan seperti mekanisme perda saat ini. Karena kami sudah ada sebelum Indonesia berdiri,โ katanya.
Ia berharap DPR menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas legislasi tahun ini.
โJika DPR mampu mengesahkannya pada periode ini, maka akan menjadi warisan penting bagi masyarakat adat Indonesia,โ ucapnya.
Ancaman Tambang dan Krisis Ruang Hidup
Sementara itu, Kepala Suku Pagu dari Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato, yang juga bagian dari AMAN, mengungkap kondisi masyarakat adat di Maluku Utara yang menghadapi tekanan serius akibat ekspansi industri ekstraktif.
โMasyarakat adat di Maluku Utara, khususnya komunitas di pedalaman Halmahera yang dikenal sebagai ohongan nama nyawa atau Tobelo Dalam, berada dalam ancaman serius akibat ekspansi masif pertambangan nikel dan proyek industri ekstraktif,โ ungkap Afrida.
Ia menyebut ekspansi tambang telah mempersempit wilayah adat dan mengancam sumber penghidupan masyarakat.
โWilayah adat semakin menyempit akibat perluasan tambang nikel. Masyarakat berisiko kehilangan hutan, sumber air, dan kebun tradisional yang menjadi sumber pangan,โ ujarnya.
Selain itu, Afrida juga menyoroti praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya.
โKriminalisasi terhadap masyarakat adat juga terjadi, termasuk yang saya alami,โ katanya.
Ia turut mengungkap dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang merusak sumber air masyarakat.
โAktivitas tambang di hulu sungai menyebabkan pencemaran. Air menjadi keruh dan tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,โ jelasnya.
Lebih jauh, konflik agraria antara kepentingan industri dan hak masyarakat adat dinilai semakin meningkat.
โEkspansi tambang memicu ketegangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat adat,โ ujarnya.
Tak hanya berdampak pada ekonomi dan lingkungan, Afrida juga menyoroti ancaman terhadap keberlangsungan budaya dan bahasa lokal.
โBeberapa bahasa di Maluku Utara bahkan tercatat punah, yang menandakan lunturnya kebudayaan asli,โ katanya.
Ia pun mengingatkan pentingnya menjaga keberlangsungan masyarakat adat sebagai bagian dari identitas bangsa.
โJika masyarakat adat punah, maka bahasa dan budaya juga akan hilang. Itu menjadi ancaman bagi keberlangsungan bangsa Indonesia,โ pungkasnya.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
Terkini
Lihat Semua