Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pengangkatan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI berpotensi menggoyahkan independensi lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Menurut Usman, kekhawatiran ini mengemuka karena Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menangani sejumlah gugatan penting terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Perkara tersebut, kata dia, membutuhkan putusan yang objektif serta bebas dari intervensi politik.
“Independensi MK sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan lembaga ini dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan pelaksana keadilan,” ujar Usman kepada NU Online, Selasa (27/1/2026).
Usman menegaskan, proses pemilihan hakim konstitusi seharusnya mencerminkan keluhuran politik, bukan justru menampilkan praktik politik yang transaksional. Penunjukan hakim, lanjutnya, mesti dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
“Perubahan mendadak dalam pilihan hakim konstitusi memunculkan pertanyaan serius mengenai motif politik di balik keputusan tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah. Menurut Usman, kondisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan serta membuka ruang pengaruh politik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi.
“Hal ini menyulut kekhawatiran publik tentang potensi konflik kepentingan dan integritas Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara-perkara strategis,” ujarnya.
Karena itu, Usman mendesak agar mekanisme pemilihan hakim MK ke depan benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga konstitusi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 15 gugatan terhadap KUHP dan enam gugatan terhadap KUHAP yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Eddy, gugatan-gugatan tersebut mencakup sedikitnya 14 isu krusial yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi, termasuk dugaan praktik kongkalikong antara penyidik dan penuntut umum. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah siap mempertanggungjawabkan seluruh norma yang diuji secara akademik.
“Kami siap mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa norma itu dicantumkan dan mengapa formulasinya seperti itu. Kami juga siap menjelaskan kepada publik materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy dalam Sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, DPR RI telah mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi MK dari usulan DPR RI untuk menggantikan Arief Hidayat. Pengesahan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/1/2025-2026 tentang Persetujuan DPR terhadap Penggantian Hakim Konstitusi dari Usulan DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
