Nasional MUKTAMAR KE-35 NU

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU Rekomendasikan Pembatasan Alih Daya dan PKWT

NU Online  ·  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU Rekomendasikan Pembatasan Alih Daya dan PKWT

Sidang Pleno III saat membahas komisi qanuniyah pada Sabtu (29/8/2026). (Foto: NU Online)

Jombang, NU Online

Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan penguatan perlindungan pekerja dalam pengaturan alih daya dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan yang dilaporkan dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore.


Laporan Komisi C disampaikan Katib Syuriyah PBNU KH Salahudin al-Aiyub yang mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur. Laporan tersebut diterima oleh pimpinan sidang, Prof M Nuh, yang juga menjabat Ketua SC Muktamar ke-35 NU.


"Komisi C menilai alih daya dan PKWT pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk akad muamalah," ujar Kiai Aiyub saat sampaikan laporan sidang komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah.


Ia menambahkan, dalam penerapannya harus memiliki batasan yang jelas agar fleksibilitas usaha tidak berubah menjadi sarana memindahkan risiko usaha kepada pekerja yang memiliki posisi tawar lebih lemah.


"Komisi merekomendasikan agar alih daya dibatasi pada jenis dan bidang pekerjaan yang ditetapkan secara jelas, terutama pekerjaan penunjang atau pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi," ungkapnya.


Sementara itu, PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang secara objektif akan selesai dalam jangka waktu tertentu. Dalam rekomendasi tersebut, jangka waktu PKWT, termasuk seluruh perpanjangannya, tidak boleh melebihi lima tahun.


"Pemutusan dan penyambungan kontrak secara artifisial juga harus dilarang," tuturnya.


Lebih lanjut, apabila PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau melanggar persyaratan, status hubungan kerja harus berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), disertai pengakuan masa kerja dan pemulihan hak pekerja.


"Kami Komisi C juga menegaskan bahwa upah minimum harus menjadi norma perlindungan yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan individual yang merugikan pekerja," imbuhnya lagi.


Lebih jauh, penetapan upah perlu memperhatikan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, kondisi usaha, serta partisipasi aktif Dewan Pengupahan.


"Hal lain soal pesangon juga harus dipertahankan sebagai hak minimum pekerja. PHK juga tidak boleh dilakukan secara sepihak," terangnya. 


Jika perundingan bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Melalui rekomendasi tersebut, Komisi C mendorong DPR dan Presiden merumuskan secara tegas jenis pekerjaan alih daya, batas penggunaan PKWT, tanggung jawab perusahaan, larangan penghindaran hukum, kewenangan pengawas, akibat hukum, dan sanksi," pungkasnya.