Besok, MK Bakal Putus Tiga Gugatan soal Pendanaan Program MBG
NU Online ยท Rabu, 29 Juli 2026 | 15:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan tiga perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan jadwal persidangan yang dipublikasikan MK, perkara yang akan diputus meliputi Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat, Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix, serta Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi.
Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan, termasuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdul Hakim, menyatakan para pemohon menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.
"Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," katanya usai menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Menurut Abdul Hakim, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Ia menambahkan, para pemohon menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" tanpa memiliki dasar dalam batang tubuh undang-undang.
"Akibatnya, bagian penjelasan tidak lagi sekadar menerangkan norma, tetapi justru membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Daniel Winarta, mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk melindungi hak atas pendidikan.
Ia menyebut hingga kini lebih dari 239 guru telah menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat pelaksanaan Program MBG.
Menurut Daniel, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG telah berdampak terhadap proses belajar mengajar di berbagai lembaga pendidikan.
"Sebanyak 30 lembaga, kolektif, komunitas, dan individu menyerahkan amicus curiae dan mendukung permohonan ini. Tandanya publik sadar bahwa ini adalah upaya kita bersama menyelamatkan pendidikan Indonesia," katanya.
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Kunjungi Tambakberas, Cek Persiapan Muktamar Ke-35 NU
2
Hukum Memotret Diam-diam Tanpa Izin dan Menyebarluaskannya di Media Sosial
3
PBNU Siapkan Peluncuran Sa'adatuna, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Safar 1448 H, Pahalanya Setara Puasa Setahun
5
Meski Diancam AS, Anwar Ibrahim Tetap Larang Warga Israel Masuk Malaysia
6
Hery Haryanto Azumi Siap Maju Calon Ketua Umum PBNU, Tawarkan Transformasi NU
Terkini
Lihat Semua