Nasional

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Akan Libatkan Buruh dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

NU Online  ยท  Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Akan Libatkan Buruh dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Ilustrasi demo buruh. (Foto: dok istimewa)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan didasari niat baik dari DPR, pemerintah, kalangan buruh, hingga pengusaha.


Hal itu disampaikan Dasco sebagai respons atas kekhawatiran yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pertemuan pimpinan DPR dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).


"Namanya niat baik. DPR niatnya baik. Pemerintah niatnya baik. Teman-teman buruh niatnya baik. Saya dengar APINDO juga niatnya baik. Dan saya pikir, kalau pun nanti detail-detailnya nanti diatur dalam PP, Pak Mensesneg juga sudah ngomong bahwa PP-nya pun nanti akan melibatkan kita-kita semua yang merumuskan undang-undang," kata Dasco.


Dasco memastikan jika nantinya terdapat aturan teknis yang perlu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), proses perumusannya akan tetap melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan undang-undang, termasuk DPR, pemerintah, buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).


Ia berharap pelibatan tersebut dapat meredam kekhawatiran buruh terhadap substansi RUU Ketenagakerjaan maupun aturan turunannya.


Dasco juga meminta semua pihak tidak bersikap pesimistis menghadapi tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni RUU Ketenagakerjaan harus rampung pada Oktober 2026.


"Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan, membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," kata Dasco.


"Jadi kita jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya kita sama-sama buktikan dengan niat baik, bismillahirrahmanirrahim kita kerja," sambungnya.


Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam membahas RUU Ketenagakerjaan meski dikejar tenggat waktu dari MK.


Ia menilai batas waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mempercepat pembahasan secara tergesa-gesa. Said juga mengingatkan pengalaman pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya berlangsung dengan minim partisipasi publik dan keterlibatan buruh.