Nasional

Di MK, CELIOS Nilai Pemotongan TKD 2026 Perlemah Ekonomi Masyarakat di Daerah

NU Online  ยท  Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Di MK, CELIOS Nilai Pemotongan TKD 2026 Perlemah Ekonomi Masyarakat di Daerah

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara. (Foto: MKRI)

Jakarta, NU Online

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 sebesar rata-rata 20 hingga 60 persen dilakukan ketika perekonomian Indonesia sedang menghadapi berbagai tekanan. Menurutnya, kebijakan tersebut justru bersifat kontraproduktif.


Bhima mengatakan, kondisi ekonomi nasional saat ini ditandai dengan pelemahan nilai tukar rupiah serta penurunan cadangan devisa Bank Indonesia selama lima bulan berturut-turut.


Pernyataan tersebut disampaikan Bhima saat menjadi saksi ahli pemohon dalam sidang uji materi Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 terhadap Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/7/2026).


"Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah," tegasnya.


Bhima menjelaskan, di satu sisi pemerintah mewajibkan pemerintah daerah mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, di sisi lain, UU HKPD mengancam pemotongan TKD apabila belanja pegawai melebihi 30 persen.


Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam desain kebijakan transfer ke daerah.


"Ini adalah manifestasi dari government failure atau kegagalan pemerintah berupa inkonsistensi regulasi yang menempatkan daerah dalam posisi kontradiktif, baik secara administratif maupun fiskal," jelasnya.


Akibat kondisi tersebut, Bhima menilai gelombang pemutusan kontrak PPPK di berbagai daerah berpotensi memicu gejolak ekonomi dan politik secara bersamaan.


Ia mencontohkan daerah-daerah kaya sumber daya alam, seperti Maluku Utara, Morowali, dan Konawe, yang menurutnya masih menghadapi tantangan besar dalam melakukan diversifikasi ekonomi meskipun memiliki potensi sumber daya yang melimpah.


"Daerah yang kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara, beberapa studi yang saya lakukan terkait diversifikasi ekonomi di daerah kaya nikel seperti Maluku Utara, Morowali, dan Konawe menunjukkan tantangan yang masih besar," ujarnya.


Diketahui, permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).


Para pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal yang diuji mengurangi kewenangan otonomi daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan. Mereka juga menilai pemerintah pusat dapat lebih memprioritaskan program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui penyesuaian TKD sehingga mempersempit ruang pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan.


Selain itu, para pemohon menyatakan pemotongan TKD telah berdampak terhadap pembangunan infrastruktur dan pembayaran hak pegawai di sejumlah daerah. Menurut mereka, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah.