Nasional

Di MK, Panglima TNI Tegaskan Peradilan Militer Indonesia Punya Dasar Historis dan Konstitusional

NU Online  ·  Kamis, 12 Maret 2026 | 15:30 WIB

Di MK, Panglima TNI Tegaskan Peradilan Militer Indonesia Punya Dasar Historis dan Konstitusional

Laksamana Madya Hersan, pemberi keterangan pihak Panglima TNI, di dalam Sidang MK, pada Kamis (12/3/2026). (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online

Pihak terkait Panglima TNI menegaskan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki dasar historis dan konstitusional yang kuat, sehingga tidak dapat begitu saja disamakan dengan sistem yang berlaku di negara lain.


Penegasan tersebut disampaikan oleh Pemberi Keterangan Pihak Terkait Panglima TNI, Laksamana Madya Hersan, dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait Panglima TNI, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).


Dalam keterangannya, Hersan menjelaskan bahwa peradilan militer di Indonesia tetap berada di bawah kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung (MA), sehingga keberadaannya tetap berada dalam kerangka sistem peradilan nasional.


"Tidak terdapat impunitas bagi prajurit TNI serta tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," katanya.


Ia menekankan bahwa sistem peradilan militer di negara lain tidak bisa serta-merta diterapkan di Indonesia. Karena itu, ketentuan dalam pasal a quo dinilai tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


"Peradilan Militer lahir dari kebutuhan historis dan sosiologis Indonesia. Sejak masa perjuangan kemerdekaan, militer Indonesia berada dalam kondisi konflik bersenjata sehingga memerlukan sistem disiplin yang khas dalam melaksanakan tugas operasi militer serta membutuhkan sistem peradilan yang memahami struktur militer," katanya.


Hersan juga menilai bahwa argumentasi para pemohon dalam permohonan perkara tersebut mengandung lompatan logika karena menyamakan diferensiasi lembaga peradilan dengan adanya impunitas.


"Adanya forum yang berbeda tidak identik dengan adanya perlakuan yang tidak setara," katanya.


Menurutnya, dalam sistem peradilan yang plural, keberadaan forum yang berbeda merupakan konsekuensi dari pembagian yurisdiksi yang rasional dan dibenarkan oleh konstitusi.


Sebagai contoh, ia menyebut bahwa sistem hukum Indonesia membedakan yurisdiksi penyelesaian perkara keluarga dan waris bagi umat Islam yang diadili secara absolut di Peradilan Agama, sementara bagi pemeluk agama lain diselesaikan melalui Peradilan Umum.


"Maka, pembedaan yurisdiksi terhadap status keprajuritan yang mempunyai tugas pokok pertahanan negara dengan keahlian khusus menjadi jauh lebih fundamental, rasional, dan konstitusional, sehingga dibutuhkan kaidah serta instrumen yang spesifik pula," katanya.


"Pembedaan peradilan tersebut tidak melanggar asas equality before the law," singkatnya.


Tiga model peradilan untuk militer

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Irvan Saputra membacakan surat permohonan yang memuat perbandingan sistem peradilan militer di beberapa negara, yakni Belanda, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 8 Januari 2026.


Pemohon menilai ketiga negara tersebut menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menyeimbangkan kebutuhan disiplin militer dengan perlindungan hak asasi manusia. Perbandingan tersebut, menurutnya, dapat menjadi rujukan dalam menata ulang sistem peradilan militer di Indonesia.


Di Belanda, pemohon menjelaskan bahwa peradilan militer pada masa damai telah dihapus dan digantikan oleh pengadilan sipil yang memiliki kamar khusus untuk menangani perkara militer.


“Penghapusan pengadilan militer di Belanda merupakan bagian dari tren yang lebih luas di Eropa yang dikenal sebagai civilianization yurisdiksi militer,” katanya.


Sementara di Amerika Serikat, anggota militer diadili berdasarkan Uniform Code of Military Justice (UCMJ), yaitu undang-undang federal yang mengatur hukum pidana dan prosedur peradilan militer.


Adapun di Afrika Selatan, pemohon menyebut pendekatan yang diterapkan cenderung lebih tegas. Sejak reformasi konstitusi pada 1996, peradilan militer di negara tersebut hanya menangani pelanggaran disiplin internal, sementara seluruh tindak pidana umum yang dilakukan prajurit berada di bawah yurisdiksi peradilan sipil.