Nasional

Diskusi Publik Unusia Soroti Tantangan Wujudkan Keadilan bagi Pesantren

NU Online  ·  Kamis, 11 Juni 2026 | 12:00 WIB

Diskusi Publik Unusia Soroti Tantangan Wujudkan Keadilan bagi Pesantren

Diskusi Publik bertajuk Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Pesantren yang Bersyarat, di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, Rabu, (10/6/2026). (Foto: NU Online/Ilham)

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanul Haq menyoroti masih adanya ketidakadilan anggaran terhadap lembaga keagamaan Islam, khususnya pesantren. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi pesantren, meskipun Undang-Undang Pesantren telah disahkan.


"Kata kuncinya ada ketidakadilan anggaran terhadap lembaga keagamaan Islam, terutama pesantren," ujar Maman dalam Diskusi Publik bertajuk Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Pesantren yang Bersyarat, di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, Rabu, (10/6/2026).


Ia menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang Pesantren masih memerlukan penguatan. Sejumlah persoalan, mulai dari regulasi turunan hingga akses terhadap berbagai program pemberdayaan pesantren, dinilai perlu mendapat perhatian bersama agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.


Menurutnya, pesantren merupakan investasi strategis bangsa yang selama ini berkontribusi dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai negara perlu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak dan berkeadilan bagi pesantren.


Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil Undang-Undang Pesantren Alif Restu Ahmad menilai bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak mengatur secara eksplisit mengenai nominal anggaran yang pasti untuk pesantren. Ia menyebut anggaran dalam UU tersebut hanya menggunakan frasa 'penyesuaian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara'. Hal inilah yang mendasari pengajuan judicial review, mengingat dukungan anggaran tersebut akhirnya menjadi fluktuatif dan sangat bergantung pada kondisi ekonomi negara saat itu.


"Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang kita uji, disitu tidak ada konteks yang secara eksplisit mengatur bahwa pesantren mendapatkan sekian. Hanya saja sesuai dengan kalimat atau frasa yang sesuai dengan kemampuannya. Itulah yang menjadi dasar untuk melakukan judicial review," jelasnya.


Sementara itu, Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Zacky K Umam menilai tantangan yang dihadapi pesantren tidak hanya berkaitan dengan pendanaan saja, tetapi juga menyangkut eksistensi dan keragaman pesantren di tengah perkembangan masyarakat.


Ia menyoroti fenomena meningkatnya jumlah pesantren secara kelembagaan yang tidak selalu diiringi dengan pertumbuhan jumlah santri.


"Jumlah pesantren secara kelembagaan naik, namun jumlah santri menurun," ujarnya.


Di sisi lain, berbagai model pendidikan Islam terus berkembang dan mengadopsi sistem pesantren dengan karakteristik yang beragam.


"Bukan hanya dari kalangan pesantren atau kelembagaan NU, namun mereka dari Muhammadiyah bahkan Salafi," katanya. 


Menurut Zacky, keadilan bagi pesantren tidak cukup dipahami dari aspek finansial semata. Negara perlu hadir sebagai mediator yang mampu menjamin pengakuan, akses, dan pemenuhan hak-hak warga pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pesantren.


"Tentu keadilannya di sini tidak hanya finansial, tetapi komprehensif," katanya.


Ia juga menilai akses terhadap bantuan dan dukungan negara masih menjadi tantangan bagi sebagian pesantren, terutama yang tidak memiliki kedekatan dengan pusat pengambilan kebijakan. Karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu menjembatani kebutuhan seluruh pesantren secara lebih adil.


"Bagi mereka yang memiliki akses atau hubungan dengan pusat, itu cenderung lebih gampang mendapatkan bantuan. Tapi, bagaimana dengan pesantren lainnya atau proposal apa adanya," jelasnya.


Zacky menambahkan bahwa upaya memperjuangkan keadilan bagi pesantren seharusnya dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak. 


"Bukan berseteru, tapi untuk bersinergi. Saya kira itu masukan untuk perbaikan civil society kita," pungkasnya.


Kontributor: Nisfatul Laila