Nasional

DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie 

NU Online  ·  Ahad, 12 Juli 2026 | 12:00 WIB

DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai independensi tim penyidik menjadi penting mengingat Febrie sebelumnya menduduki posisi strategis di lingkungan Kejagung. Tim tersebut diminta melibatkan pejabat senior yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie.


"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA (Febrie Adriansyah), yang terbentuk dari tim yang senior dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).


Pembentukan tim independen, menurut Habiburokhman, diperlukan untuk memastikan penyidikan berlangsung objektif sekaligus mencegah munculnya konflik kepentingan. Terlebih, Febrie pernah memimpin bidang tindak pidana khusus yang menangani berbagai perkara korupsi di Kejagung.


Komisi III juga menegaskan pengunduran diri Febrie dari kursi Jampidsus tidak boleh memengaruhi kelanjutan proses hukum. DPR memastikan akan mengawasi penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.


"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau Panitia Kerja (Panja). Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.


Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Panja tersebut akan mengawasi penanganan perkara yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.


Pembentukan Panja didasarkan pada kewenangan pengawasan DPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.


Di tengah penanganan perkara tersebut, Habiburokhman turut meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI menjaga hubungan antarlembaga. Kasus yang melibatkan individu, kata dia, tidak boleh berkembang menjadi gesekan antarinstansi penegak hukum.


"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan antarpenegak hukum untuk bergerak maju," tandasnya.


Febrie ditetapkan sebagai tersangka

Penetapan tersangka terhadap Febrie berlangsung sekitar 12 jam setelah pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus diumumkan. Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah meminta keterangan 15 saksi dan dua ahli serta melakukan sejumlah penggeledahan.


"Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok.


Febrie menjadi salah satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.