Nasional

DPR Percepat RUU Ketenagakerjaan, Pembahasan Tetap Berjalan di Masa Reses

NU Online  ·  Selasa, 14 Juli 2026 | 23:00 WIB

DPR Percepat RUU Ketenagakerjaan, Pembahasan Tetap Berjalan di Masa Reses

Ilustrasi penetapan RUU Ketenagakerjaan. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan untuk memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK)


Salah satu langkah yang disiapkan adalah membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan selama masa reses guna menghimpun masukan sebelum pembahasan berlanjut.


Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan Komisi IX DPR mengusulkan agar pertemuan dengan sejumlah pihak tetap dapat dilakukan pada masa reses mengingat pembahasan RUU tersebut dinilai mendesak.


"Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).


Cucun menjelaskan, hasil pertemuan dengan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyusunan sebelum pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilanjutkan di tingkat panitia kerja (Panja). Setelah itu, pembahasan akan diteruskan melalui mekanisme di Badan Musyawarah (Bamus) DPR hingga rapat pimpinan untuk menentukan tahapan berikutnya. "Usulan untuk rapat di masa resesnya dari Komisi IX," kata Cucun.


Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Putusan yang dibacakan pada Oktober 2024 itu memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun regulasi ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari UU Cipta Kerja.


Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).


Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan penyusunan undang-undang baru. Dengan demikian, pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada 2026 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.


MK juga menegaskan proses penyusunan undang-undang harus berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan organisasi serikat pekerja dan serikat buruh dalam setiap tahapan pembahasannya.


Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR dan pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan paling lambat sebelum akhir 2026.