Nasional

DPR Sebut Putusan MK Soal Pilkada Langsung Jadi Titik Awal Pembenahan Demokrasi

NU Online  ·  Kamis, 2 Juli 2026 | 12:00 WIB

DPR Sebut Putusan MK Soal Pilkada Langsung Jadi Titik Awal Pembenahan Demokrasi

Pilkada. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online 

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dibacakan pada Sidang Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

 

Merespons putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan DPR menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang.

 

"Yang pertama, kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

 

Bahtra mengatakan putusan tersebut tidak mengubah agenda legislasi Komisi II DPR. Saat ini, pembahasan yang menjadi prioritas adalah revisi Undang-Undang Pemilu sebagaimana telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

 

"Fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu," ungkap dia.

 

"Jadi, kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai ya, menghormati apa yang diputuskan oleh MK," sambung Politikus Gerindra ini.

 

Menurut Bahtra, pembahasan RUU Pilkada kemungkinan baru dilakukan setelah penyelesaian revisi UU Pemilu.

 

"Karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," jelas Bahtra.

 

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan regulasi pemilu dan pilkada. 

 

Ia menilai perhatian publik kini perlu diarahkan pada perbaikan kualitas penyelenggaraan demokrasi, bukan lagi pada perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.

 

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Edo.

 

Edo juga menegaskan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meski demikian, ia menilai upaya memperbaiki kualitas demokrasi tetap harus dilanjutkan melalui penyempurnaan regulasi.

 

"Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi," ujar Edo.

 

Menurutnya, perdebatan mengenai mekanisme pilkada melalui DPRD maupun pemilihan langsung semestinya diakhiri setelah adanya putusan MK. Fokus berikutnya adalah memperkuat kualitas pilkada langsung agar mampu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas dan memiliki kapasitas kepemimpinan.

 

"Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," pungkasnya.