NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

DPR Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen dalam Pembahasan RUU Pemilu

NU Online·
DPR Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen dalam Pembahasan RUU Pemilu
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda bersama pimpinan Komisi II DPR (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online 

Wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah pihak, termasuk partai politik, mendorong agar ambang batas dihapus demi menghindari terbuangnya suara pemilih.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa ambang batas parlemen justru merupakan instrumen penting dalam memperkuat demokrasi perwakilan sekaligus menjaga efektivitas pemerintahan.

Ia menilai parliamentary threshold adalah keniscayaan dalam membangun sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi.

Menurut Rifqinizamy partai politik yang sehat adalah partai yang memiliki struktur organisasi kuat, basis suara yang jelas, serta fondasi ideologis yang kokoh. 

Dalam konteks itu, ambang batas parlemen dinilai menjadi salah satu mekanisme untuk mendorong partai melakukan konsolidasi dan penguatan kelembagaan.

“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, keberadaan ambang batas juga berkaitan langsung dengan efektivitas pemerintahan. Rifqinizamy menilai parlemen yang terlalu terfragmentasi berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat dan justru menghambat proses pengambilan kebijakan.

Meski demikian, Rifqinizamy tidak menampik adanya konsekuensi dari penerapan ambang batas, khususnya terkait suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Namun, ia menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika pendewasaan demokrasi perwakilan.

“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Rifqinizamy menyatakan bahwa ambang batas parlemen tidak hanya perlu dipertahankan, tetapi juga dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan dari angka yang berlaku saat ini sebesar 4 persen. Ia menyebut kisaran ideal parliamentary threshold berada pada rentang 5 hingga 7 persen, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” jelasnya.

Rifqinizamy menegaskan bahwa besaran ambang batas parlemen menjadi salah satu isu krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI. 

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen maupun district magnitude.

“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan mengeksersaiskan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu,” tuturnya.

Bentuk Fraksi Gabungan

Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN) secara terbuka mendorong agar ambang batas parlemen dihapus atau ditetapkan nol persen pada Pemilu 2029.

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menilai ketentuan ambang batas selama ini justru menghilangkan representasi jutaan pemilih di DPR. Ia menegaskan bahwa suara rakyat dalam jumlah besar berulang kali tidak terakomodasi akibat partai politik gagal melampaui ambang batas yang ditetapkan.

“Kami sebagai partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu Pilpres maupun untuk pemilihan legislatif. Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini, ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” kata Eddy Kamis (29/1/2026).

Eddy berpandangan penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang selama ini berjalan di DPRD tingkat kabupaten dan provinsi, yakni melalui pembentukan fraksi gabungan bagi partai yang tidak memiliki kursi cukup.

“Penghapusan ambang batas untuk parlemen itu sebaiknya diimplementasikan sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi. Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung, membentuk fraksi gabungan,” ujarnya.

Menurut Eddy, skema tersebut memastikan suara pemilih tetap tersalurkan melalui wakil rakyat maupun partai yang dipilih masyarakat.

“Supaya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” lanjutnya.

Terkait kekhawatiran bahwa ambang batas nol persen akan memicu fragmentasi parlemen, Eddy menilai jumlah fraksi tetap dapat dibatasi melalui pengaturan undang-undang.

“Partai banyak tapi fraksi terbatas. Jadi seperti apa nanti pengaturannya, itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemerintah,” tegasnya.

Editor: Patoni

Artikel Terkait