Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya Pasal 414 ayat (1) yang mengatur ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Dalam permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026, pemohon mengusulkan agar ambang batas parlemen yang saat ini sebesar 4 persen diturunkan menjadi maksimal 2,5 persen.
Kuasa hukum pemohon Sipghotulloh Mujaddidi menyampaikan bahwa ketentuan ambang batas 4 persen masih terbuka untuk diubah, terutama melalui revisi UU Pemilu.
Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Namun, putusan tersebut bersifat bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya. Dengan demikian, norma ambang batas parlemen dan besaran persentasenya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masa mendatang.
“Namun, Putusan 116 tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional, ketiadaan constitusional ceiling ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu batas konstitusional yang jelas,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, ambang batas parlemen sebesar 4 persen telah menyebabkan jutaan suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Di sisi lain, sebagian partai politik justru tidak menginginkan ambang batas diturunkan, bahkan ada yang mendorong kenaikan hingga 5 sampai 8 persen.
Ia menilai situasi tersebut menunjukkan bahwa tanpa batas konstitusional yang tegas, penentuan angka ambang batas sangat rentan dipengaruhi kepentingan politik praktis.
Padahal, dalam pertimbangan putusan sebelumnya, MK telah menyoroti bahwa penetapan ambang batas tanpa metode dan alasan yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem pemilu karena banyak suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
"Fluktuasi besaran ambang batas dalam wacana revisi UU Pemilu menjadi bukti rambu-rambu konstitusionalitas sebagaimana dalam Putusan MK masih menyisakan ruang ketidakpastian hukum dan multitafsir karena tidak menjawab persoalan mendasar seperti besaran ambang batas yang dapat dibenarkan secara konstitusional serta angka disproporsionalitas suara yang dapat ditoleransi dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik," jelasnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan bahwa para pemohon juga dapat menyampaikan kajian dan argumentasi mereka kepada DPR, terutama dalam menyambut rencana perubahan UU Pemilu, seiring adanya Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang telah memaknai ulang Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
“Tapi kalau Anda mau tetap ini, berikan itu argumentasinya kenapa Mahkamah tidak perlu menunggu apa yang dimintakan oleh Mahkamah dalam Putusan 116 sehingga Saudara ingin Mahkamah harus memutus ini, apa yang mendasari Saudara meyakinkan bahwa Mahkamah untuk memutus ini,” tuturnya.
