Nasional

Gugatan Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mulai Disidangkan di PTUN Jakarta

NU Online  ·  Rabu, 1 Juli 2026 | 16:00 WIB

Gugatan Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mulai Disidangkan di PTUN Jakarta

Adies Kadir menyampaikan pernyataan usai dilantik sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). (Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, NU Online

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mulai menyidangkan gugatan terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT dan telah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa (30/6/2026).

 

Gugatan diajukan secara daring melalui sistem e-court pada 18 Juni 2026 oleh 27 pihak. Sebanyak 19 di antaranya merupakan guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Sementara itu, delapan penggugat lainnya berasal dari berbagai komunitas mahasiswa hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

 

Perwakilan CALS sekaligus dosen STHI Jentera Bivitri Susanti mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sikap yang sebelumnya telah disampaikan setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurutnya, CALS berkomitmen untuk terus mengawal proses pemilihan hakim konstitusi yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka.

 

"Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, sesukanya dalam memilih hakim konstitusi," katanya dikutip NU Online dari postingan Instagram @bivitrisusanti.

 

"Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan, lagi-lagi, ini merupakan tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara) di Indonesia," sambungnya.

 

Bivitri menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan terhadap dua objek, yakni tindakan DPR yang mengusulkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan Keputusan Presiden mengenai pengangkatannya. Menurutnya, kedua tindakan tersebut saling berkaitan dan menjadi dasar pengajuan gugatan.

 

"Kami menggugat karena sangat jelas bahwa proses pemilihannya dilakukan secara tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel," katanya.

 

Padahal, kata Bivitri, mekanisme tersebut diwajibkan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang MK. 

 

"Tidak adanya proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik menjadi titik krusial yang menentukan legitimasi konstitusional dari pengangkatan hakim konstitusi," jelasnya.

 

Sementara itu, Perwakilan CALS lainnya Denny Indrayana menilai hakim MK seharusnya dipilih melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Menurut Denny, jabatan hakim MK merupakan posisi yang sangat penting karena bertugas menjaga dan menafsirkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

 

"Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan tersebut. Tidak cukup hanya baik dari segi akademik, tetapi juga harus memiliki integritas moral dan etika yang tidak bermasalah serta bebas dari konflik kepentingan, karena hal itu akan sangat berkaitan dengan putusan-putusan MK ke depannya," terangnya.

 

Diketahui, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu banyak mengetahui proses penunjukannya sebagai Hakim MK dari unsur DPR. Ia menyerahkan seluruh prosesnya ke Komisi III DPR RI.

 

"Itu bisa ditanyakan ke DPR karena Komisi III yang melakukan fit and proper test dan sudah di Paripurnakan. Silakan nanti tanya ke Pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja," katanya usai Pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).

 

Salain itu, Adies juga bertekad untuk tetap mengikuti aturan main di MK. Dia juga berupaya untuk berimbang di dalam memutuskan terkait perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari calon Partai Golongan Karya (Golkar).