Nasional

Guru Besar UPI Nilai Keberhasilan MBG Jangan Jadi Ruang Korupsi

NU Online  ยท  Rabu, 24 Juni 2026 | 17:00 WIB

Guru Besar UPI Nilai Keberhasilan MBG Jangan Jadi Ruang Korupsi

Ahli dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sidang Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 Prof Cecep Darmawan di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (23/6/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube MKRI)

Jakarta, NU Online

 

Keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak ditentukan oleh besarnya anggaran. Namun, kesuksesan itu jika tak merugikan orang lain apalagi dijadikan lahan korupsi.

 

"Program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, ataupun ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan anak-anak," ujar Prof Cecep Darmawan, Ahli dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sidang Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (23/6/2026).

 

Bahkan, Guruย Besar Universitasย Pendidikanย Indonesiaย (UPI) itu sampai menilai adanya berbagai laporan mengenai makanan yang tidak layak konsumsi, makanan basi, persoalan higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, persoalan sampah, dan gangguan terhadap kegiatan pembelajaran.

 

"Ahli berpandangan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh," jelas Guru Besar Ilmu Politik, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu.

 

Menurutnya, sejumlah persoalan yang belakangan muncul dalam pelaksanaan program tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar tujuan utama peningkatan gizi peserta didik dapat tercapai secara optimal.

 

"Menurut ahli, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa program Makan Bergizi Gratis harus dihentikan. Yang dibutuhkan bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola agar MBG dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," jelasnya.

 

Terkait penganggaran, Prof Cecep menilai alokasi dana MBG harus dilakukan secara proporsional dan tidak menghambat pemenuhan kebutuhan mendasar sektor pendidikan.ย 

 

Menurutnya, kebutuhan mendasar pendidikan seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta peningkatan kualitas pembelajaran tidak boleh diabaikan.

 

"(Pemerintah juga perlu) menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran pendidikan nasional," tegasnya.

 

Pada persidangan sebelumnya, Ahli pemohon perkara 40/PUU-XXIV/2026, Abdullah Ubaid Matraji, mendorong agar anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak digunakan untuk program MBG. Menurutnya, anggaran pendidikan harus difokuskan untuk memenuhi delapan standar nasional pendidikan.

 

Ubaid memaparkan, standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan pendidikan.

 

โ€œAnggaran pendidikan ini sudah sangat sempit. Belum lagi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah dasar negeri dan swasta tanpa dipungut biaya, dari mana dananya? Kalau hari ini semakin dipersempit dengan MBG menggunakan dana pendidikan, maka mandatory spending 20 persen itu sudah sangat ngos-ngosan, tidak cukup,โ€ jelasnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

 

Diketahui, terdapat tiga perkara yang sedang diajukan ke MK terkait kebijakan pendidikan dan anggaran negara akibat diberlakukannya Program MBG. Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan 45/PUU-XXIV/2026 menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.ย 

 

Sementara itu, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 menguji UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.