Nasional

Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor Jakarta untuk Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji 2024

NU Online  ยท  Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor Jakarta untuk Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji 2024

Eks Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Eks Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026) pukul 09.14 WIB.


Selain Gus Yaqut, terdapat tuga tersangka lainnya, yaitu eks Staf Khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.


Kedatangan Gus Yaqut dkk disambut dengan Sholawat Asyghil yang dikumandangkan oleh para pengunjung sidang tersebut. Kemudian, Gus Yaqut langsung menemui istrinya, Eny Retno Yaqut yang lebih awal datang di PN Jakpus.


"Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakan lah, semua yang baik akan kelihatan," kata Gus Yaqut.


Sementaraย itu, Eny juga berharap agar persidangan yang menyeret suaminya itu dapat dijalannya dengan berkeadilan. Ia menegaskan, akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.


"Doakan saja persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semoga nanti kita mendapat peradilan yang baik, yang berkeadilan. Kita mohon doanya," jelasnya.


Sebelumnya, Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.


Melissa menilai persoalan kuota haji tidak dapat dilihat secara sederhana karena pemerintah juga menghadapi keterbatasan dalam menyerap kuota haji reguler. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).ย 


"Jadi, tidak semudah itu membuat kuota itu terserap. Terbukti di 2026 enggak ada kuota tambahan pun mereka enggak mampu menyerap," jelasnya.


Terkait kebijakan pembagian kuota 50:50, Melissa menilai kebijakan tersebut merupakan kewenangan menteri dan tidak bertentangan dengan hukum.ย 


Ia menegaskan bahwa apabila pembagian kuota diterapkan dengan skema lain, pagu pembiayaan dinilai tidak akan mencukupi dan keselamatan jamaah berpotensi tidak terjamin.


"Pertama, kalau memang dilaksanakan dengan skema 928 (yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus), pagu pembiayaan tidak akan bisa segitu. Kedua, jemaah keselamatannya tidak bisa terjamin. Balik lagi, ruh dari undang-undang itu seharusnya pembinaan, pelayanan, dan keselamatan jemaah," terangnya.