Jakarta, NU Online
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD sebagai bentuk perampasan kedaulatan rakyat. Gagasan tersebut dianggap bukan sekadar perubahan mekanisme pemilihan, tetapi kemunduran serius bagi demokrasi dan partisipasi publik.
Anggota Badan Pekerja ICW Nisa Rizkiah Zonzoa menegaskan bahwa rakyat tidak boleh dijadikan korban atas kegagalan negara dalam mengatur elite politiknya.
“Jangan jadikan rakyat sebagai korban dari kegagalan negara mengatur elit politiknya sendiri. Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme, tapi perampasan kedaulatan warga secara halus dan sebenarnya secara kasar,” kata Nisa dalam Panggung Politik Orang Muda bertema Orang Muda Mengawal Demokrasi yang Bermakna di Gedung Resonansi, Jalan Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Nisa menegaskan, demokrasi tidak boleh disederhanakan dengan memangkas partisipasi publik. Menurutnya, demokrasi justru harus diperkuat melalui transparansi, pengawasan, serta penegakan hukum yang berani menyentuh kekuasaan. Ia menekankan bahwa suara publik hari ini disampaikan bukan karena Pilkada telah sempurna, melainkan karena hak memilih tidak boleh dinegosiasikan.
“Jika suara rakyat dianggap merepotkan, maka yang bermasalah bukan rakyatnya, tapi cara kekuasaan memandang demokrasi. Hidup rakyat, hidup perempuan yang melawan, hidup demokrasi, salam antikorupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nisa menilai kondisi demokrasi Indonesia saat ini berada dalam situasi yang memprihatinkan. Ia menyebut negara kerap menyakiti banyak pihak.
Salah satu contohnya, menurut Nisa, terlihat dari respons pemerintah yang dinilai lamban dalam menangani bencana di berbagai daerah, terutama di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara pada akhir tahun lalu.
“Mungkin demokrasi itu dianggap melelahkan bagi elit, karena demokrasi itu berisik. Kita dengan kondisi ini tidak boleh diam, kita harus tetap bicara, harus tetap menolak. Demokrasi juga bagi elit mungkin dianggap mahal. Tapi kalau uangnya untuk kebutuhan rakyat sepertinya tidak ada, sementara untuk kepentingan elit seolah selalu ada,” jelasnya.
Nisa menjelaskan bahwa ICW melihat persoalan utama dalam Pilkada bukan terletak pada siapa yang memilih, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan, penegakan hukum yang setengah hati, serta elit politik yang alergi terhadap pengawasan publik.
“Kalau korupsi terjadi dalam Pilkada langsung, mengapa jawabannya justru memindahkan pilihan ke ruang tertutup DPRD? Kita tahu DPRD bukan tempat yang steril dan bukan ruang yang bersih untuk melangsungkan pemilihan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan ICW, terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2010 hingga 2024. Data tersebut, kata Nisa, menunjukkan bahwa transaksi politik dalam Pilkada melalui DPRD memiliki peluang besar terjadi dan berpotensi semakin sulit diungkap karena berlangsung di ruang tertutup yang sulit diakses publik.
“Hubungan check and balances di daerah dapat dipastikan lumpuh jika kepala daerah dipilih oleh DPRD,” katanya.
“Kenapa bisa lumpuh? Karena akhirnya tidak bisa dijalankan proses check and balances terhadap kepala daerah dalam setiap pengambilan keputusan, karena hubungan antara DPRD dengan kepala daerah akan berubah menjadi subordinat,” tambahnya.
Nisa menekankan, ketika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, ia mengetahui kepada siapa harus melayani dan bertanggung jawab. Dalam sistem tersebut, masyarakat sipil juga memiliki ruang untuk mengedukasi publik agar tidak kembali memilih pemimpin dengan kinerja buruk pada periode sebelumnya.
“Tapi kalau dipilih oleh DPRD, ke mana pertanggungjawabannya? Bagaimana skema akuntabilitasnya? Nanti setianya ke siapa, ke rakyat atau ke fraksi dan elit yang menentukan kursi pejabat daerah?” pungkasnya.
