NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Infrastruktur Impunitas Masih Berfungsi, Otoritarianisme Baru Mengintai

NU Online·
Infrastruktur Impunitas Masih Berfungsi, Otoritarianisme Baru Mengintai
Penulis Buku Infrastruktur Impunitas Elizabeth F Drexler hadir secara daring dalam acara Peluncuran Buku Infrastruktur Impunitas yang digelar di Teater Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (24/1/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Mufidah Adzkia
Mufidah AdzkiaKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Penulis Buku Infrastruktur Impunitas Elizabeth F Drexler menilai bahwa ancaman otoritarianisme baru masih mengintai Indonesia, karena infrastruktur impunitas peninggalan rezim otoriter Orde Baru belum sepenuhnya runtuh dan justru tetap berfungsi hingga hari ini.

Elizabeth menjelaskan bahwa setelah rezim otoriter berakhir, tidak serta-merta seluruh sistem pendukung impunitas ikut lenyap. Dalam berbagai kasus impunitas yang bukan genosida, ketidakadilan yang tidak selalu tampil secara spektakuler tetap bekerja dan dapat membuka jalan bagi munculnya otoritarianisme baru, sementara infrastruktur yang sama terus berjalan.

“Saya menyadari bahwa elemen-elemen infrastruktur impunitas tetap berfungsi. Mungkin ini juga jawaban yang saya coba temukan dalam hukum, untuk generasi baru yang mungkin ikut Aksi Kamisan atau ikut diskusi tentang kenapa kasus masa lalu itu penting. Kasus-kasus itu penting karena kita tetap berada dalam situasi yang memungkinkan munculnya otoritarianisme baru, baik di Indonesia maupun di negara lain,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Elizabeth dalam acara Peluncuran Buku Infrastruktur Impunitas yang digelar di Teater Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (24/1/2025).

Profesor Antropologi Michigan State University itu kemudian menguraikan elemen-elemen yang membentuk infrastruktur impunitas. Ia menyebutkan, bab pertama dalam bukunya membahas sejarah Indonesia dan kekuatan efeknya yang bekerja seperti emosi bawah sadar. Efek tersebut, menurutnya, membuat masyarakat merasa “diejek” atau memandang orang lain sebagai pihak yang sangat berbeda sehingga mudah disegmentasi.

“Di Indonesia, itu bisa kita lihat langsung dari propaganda, tetapi bukan hanya itu dan tidak selalu soal sejarah. Efeknya bisa bermacam-macam. Misalnya, ada orang yang melihat ke belakang dengan perasaan ketidakadilan, atau ada kecemasan sosial melihat ke masa depan misalnya kekhawatiran bahwa orang dari luar akan masuk dan mengambil pekerjaan,” ujarnya.

Dalam buku tersebut, Elizabeth menggambarkan elemen-elemen infrastruktur impunitas sebagai efek yang saling terkait dan kerap berkelindan dengan sejarah. Namun, ia menegaskan bahwa efek tersebut tidak selalu bersumber dari sejarah masa lalu, sebab propaganda selalu memiliki elemen yang bekerja di bawah sadar untuk memotivasi dan menggerakkan orang.

“Dengan efek seperti ini, kita harus melihat bagaimana kita bisa sampai pada keadaan di mana kita tidak peduli atau tidak mengakui kemanusiaan orang lain. Kita melihat itu dalam sejarah, misalnya dalam kasus Petrus, atau sebelumnya pada kasus-kasus lain, ketika orang tidak punya hak, tidak ada proses, dan ada sistem yang sistematis untuk merampas hak orang-orang,” paparnya.

Elizabeth juga menyoroti peran hukum dalam konteks impunitas. Menurutnya, hukum kerap diharapkan menjadi alat untuk menghadapi impunitas, tetapi dalam praktiknya hukum justru bisa menjadi bagian dari infrastruktur yang membentuk ulang otoritarianisme atau memperpanjang impunitas itu sendiri.

“Elemen lain yang kita harapkan dapat menghadapi impunitas adalah hukum. Tapi hukum juga bisa menjadi bagian dari infrastruktur yang justru membentuk ulang otoritarianisme atau memperpanjang impunitas,” tambahnya.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan Munir yang menunjukkan betapa proses hukum hanya menyentuh sebagian kecil dari persoalan. Pada akhirnya, ada pihak-pihak yang dibebaskan, sementara keadilan substantif tidak sepenuhnya terpenuhi.

Elizabeth menilai, masyarakat tidak perlu terjebak pada perdebatan apakah persidangan tersebut benar atau salah, melainkan perlu melihat dampak lanjutan yang membuat perkara tersebut semakin sulit dibuka kembali.

Ia menjelaskan bahwa prinsip hukum seseorang tidak bisa dihukum dua kali untuk perkara yang sama justru membuat mereka yang sudah diproses secara hukum menjadi kebal, meskipun proses tersebut tidak memuaskan rasa keadilan publik.

Lebih jauh, Elizabeth menerangkan bahwa dalam banyak kasus, kebenaran yang diketahui oleh banyak orang atau propaganda yang tidak lagi dipercaya sepenuhnya tidak otomatis menghancurkan infrastruktur impunitas. Bahkan, kebenaran itu bisa “dilipatkan” ke dalam sistem impunitas itu sendiri.

“Kalau kita lihat sampai akhir, kita bisa melihat bahwa ada banyak jalan yang dicoba untuk mencari keadilan. Dan kita bisa melihat juga, meskipun kebenaran itu tidak menghancurkan sistem impunitas, tetap ada orang yang bertanya. Ini bukan hanya soal fakta, tapi juga soal nuansa dan pemahaman orang tentang masa lalu,” ungkapnya.

Elizabeth juga menyinggung Aksi Kamisan yang telah berlangsung lebih dari 800 minggu. Meski pemerintah tidak pernah menjawab atau menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan melalui surat Kamisan, ia menilai aksi tersebut tetap penting karena menunjukkan bahwa situasi impunitas tidak boleh dinormalisasikan.

“Kamisan menjadi tempat untuk bertemu orang-orang yang mungkin distigmatisasi korban berbagai kasus. Dengan bertemu langsung, orang bisa melihat bahwa propaganda itu mungkin salah. Orang-orang yang selama ini distigmatisasi itu tetap manusia,” ujarnya.

“Sikap pemerintah yang seolah tidak perlu menjawab pertanyaan: kenapa tidak menjalankan hukum ini, kenapa tidak melakukan ini, kenapa orang ini memakai posisi ini,” tegasnya.

Selain itu, Elizabeth menilai elemen kemanusiaan seperti kampanye KontraS yakni Human Loves Human memiliki peran penting dalam melawan infrastruktur impunitas.

Menurutnya, untuk menghadapi kekuatan efek yang bekerja di bawah sadar, masyarakat perlu membangun rasa kebersamaan dan solidaritas agar dapat saling terhubung sebagai sesama manusia.

Sementara itu, esais Zen Rachmat Sugito (Zen RS) menyampaikan bahwa buku Infrastruktur Impunitas dapat menjadi alat baca yang penting untuk memahami bagaimana kekuasaan bekerja hari ini, terutama jika pembaca mampu melampaui dan memahami konsep infrastruktur impunitas itu sendiri.

Ia menjelaskan, buku tersebut membahas berbagai elemen yakni pendidikan, hukum, sejarah, dan aspek-aspek lain yang saling berkaitan dalam menopang impunitas.

“Di dalamnya ada soal hukum, yang dalam banyak kasus justru lebih sering menjadi sekadar janji yang menunda, menunda, dan menunda penghukuman. Hukum tidak terang-terangan tampil di depan untuk langsung menolak siapa pun yang menuntut penghukuman. Namun mekanismenya bekerja lewat penundaan yang terus berulang: ditunda, digeser, lalu ditunda lagi, dan begitu seterusnya,” jelasnya.

Zen menekankan bahwa menariknya, seluruh mekanisme tersebut dapat dipahami dalam kerangka bagaimana kemarahan, rasa takut, kecemasan, dan emosi lainnya dimodulasi.

"Bahkan, orang yang paling marah pun bisa dibatasi oleh mekanisme tertentu, seolah ada titik di mana kemarahan harus berhenti. Dalam konteks itu, penangkapan hanya menjadi satu bagian kecil dari keseluruhan sistem kekuasaan yang bekerja.

Artikel Terkait

Infrastruktur Impunitas Masih Berfungsi, Otoritarianisme Baru Mengintai | NU Online