Nasional HAJI 2024

Ini Jumlah Jamaah Haji Reguler dan Khusus Indonesia 2024

Ahad, 5 Mei 2024 | 23:50 WIB

Ini Jumlah Jamaah Haji Reguler dan Khusus Indonesia 2024

Ilustrasi: Jamaah haji Indonesia (Foto: NU Online/Suwitno0

Jakarta, NU Online
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag RI H Saiful Mujab menjelaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi (KSA) memberikan kuota haji 2024 sebanyak 241.000 jamaah kepada Indonesia. Jumlah kuota 241.000 jamaah haji terdiri atas 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

 

“Keberangkatan jamaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang,” kata H Saiful Mujab di Jakarta, Ahad (5/5/2024).

 

Pada 3 Januari 2024, Kemenag RI mengeluarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M yang ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI H Hilman Latief yang menjadwalkan penyelenggaraan ibadah haji mulai dari pemberangkatan sampai pemulangan jamaah haji Indonesia.

 

Kementerian Agama RI menjadwalkan pemberangkatan gelombang 1 jamaah haji dari Tanah Air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah dalam rentang 12-23 Mei 2024.

 

Adapun jamaah haji gelombang 2 diberangkatkan dari Tanah Air menuju King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Jeddah dalam rentang 21 Mei-1 Juni 2024 untuk kemudian menuju Makkah.

 

“Jelang keberangkatan, saya mengimbau jamaah haji Indonesia untuk menjaga kesehatan dan kebugaran, cukup istirahat serta tidak terlalu banyak beraktivitas,” kata H Saiful Mujab.

 

Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie menyampaikan pesan serupa. Anna mengatakan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yaitu haji reguler dan haji khusus.

 

“Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Tapi Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah, terdiri atas 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jamaah haji khusus,” kata Anna.

 

Anna menambahkan, haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah [melalui Dirjen PHU Kemenag RI]. Sedangkan haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).