Nasional

Jelang Sidang Pembuktian di MK, Pemohon Akui Kesulitan Cari Ahli dan Saksi untuk Sidang Ijazah Gibran

NU Online  ·  Rabu, 30 September 2026 | 19:45 WIB

Jelang Sidang Pembuktian di MK, Pemohon Akui Kesulitan Cari Ahli dan Saksi untuk Sidang Ijazah Gibran

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengakui kesulitan mencari ahli dan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan yang bakal digelar nanti malam di Ruang Rapat Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (30/9/2026) Pukul 19.00 WIB. 


"Terus terang, ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi karena berbagai macam faktor, pasti ya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).


Denny mengatakan bahwa MK memberikan kuota lima orang ahli dan saksi. Saat ini, pihaknya masih merundingkan nama dan komposisi ahli serta saksi yang akan dihadirkan.


"Ini kan perkara yang punya daya tekan yang tidak mudah, sehingga mungkin beberapa teman juga mempunyai pertimbangan-pertimbangan. Tidak mudah untuk menghadirkan saksi ahli," katanya.


Ia menjelaskan, pihaknya mencari ahli yang memiliki otoritas dan kredibilitas di hadapan hakim konstitusi. Selain itu, ahli yang dipilih diharapkan mampu menyampaikan pokok-pokok pikirannya secara jelas dan tegas serta berani menyampaikan pandangan di hadapan MK.


"Tidak kalah penting, kami mencari saksi dan ahli yang berani maju ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan pandangan dan kesaksiannya," jelasnya.


Denny mengatakan komposisi ahli dan saksi akan disesuaikan dengan dalil dan posita yang diajukan pemohon. Pihaknya mempertimbangkan menghadirkan ahli dari bidang hukum administrasi negara, ilmu administrasi negara, dan hukum tata negara.


"Ada kemungkinan kami menghadirkan, ada kaitannya dengan bagaimana proses peraturan KPU dan pengawasan," jelasnya.


Diketahui, dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto dalam petitumnya meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 


Berikut adalah petitum poin ketiga dan keempat para pemohon yang dibacakan Bambang dalam persidangan pada 21-9-2026: 


3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 


4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.