NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Kapolri Bongkar Skala Besar Judi Online: Blokir Ratusan Ribu Situs dan Sita Rp1,5 Triliun

NU Online·
Kapolri Bongkar Skala Besar Judi Online: Blokir Ratusan Ribu Situs dan Sita Rp1,5 Triliun
Kapolri beserta jajarannya dalam rapat bersama Komisi III DPR, pada Senin (26/1/2026). (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengungkap besarnya skala kejahatan judi online yang saat ini dihadapi Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Listyo memaparkan bahwa praktik perjudian daring tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas.

Paparan Listyo menunjukkan bahwa Polri telah melakukan penindakan masif terhadap jaringan judi online, baik dari sisi pelaku, aset, maupun infrastruktur digital yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” katanya.

Menurut Listyo, tingginya keterlibatan masyarakat dalam judi online tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural yang lebih luas. Judi daring tumbuh subur di tengah tekanan sosial-ekonomi, rendahnya kualitas pendidikan, serta minimnya literasi teknologi dan keuangan di sebagian kelompok masyarakat.

“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, Listyo menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online dihadapkan pada tantangan lintas yurisdiksi. Perbedaan sistem hukum antarnegara membuat penindakan tidak selalu berjalan mudah, terutama ketika server dan transaksi keuangan berada di luar wilayah Indonesia.

“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,” katanya.

Tak hanya itu, Polri juga menemukan bahwa kejahatan judi online kini terhubung erat dengan praktik pencucian uang yang semakin canggih. Modus penyamaran dana dilakukan melalui skema berlapis dengan memanfaatkan banyak rekening, termasuk entitas bisnis fiktif.

“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun luar negeri,” imbuh Listyo.

Menghadapi kompleksitas tersebut, Listyo memastikan bahwa Polri tidak berhenti pada penutupan situs semata. Penegakan hukum diarahkan hingga ke hulu dan hilir kejahatan, termasuk penelusuran aliran dana dan penerapan tindak pidana pencucian uang.

“Namun demikian Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online, baik mulai dari pengungkapan website judi online beberapa waktu yang lalu dan menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka. Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” kata Listyo.

Hasilnya, dalam sejumlah operasi terbaru, Polri kembali mencatatkan penyitaan dana dalam jumlah besar serta penangkapan pelaku dari berbagai platform judi online yang beroperasi secara sistematis.

“Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp 530 miliar uang dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan, menangkap 3 tersangka dan beberapa waktu yang lalu juga kita mengungkap judi online,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Kapolri Bongkar Skala Besar Judi Online: Blokir Ratusan Ribu Situs dan Sita Rp1,5 Triliun | NU Online