NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Kapolri Usul Revisi UU Polri Atur Penempatan Anggota di Jabatan Sipil

NU Online·
Kapolri Usul Revisi UU Polri Atur Penempatan Anggota di Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat bersama dengan Komisi III DPR, pada Senin (26/1/2026). (Foto; NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memuat pengaturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di luar struktur institusi kepolisian.

Usulan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pedoman tata cara penempatan dan penugasan personel Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Menurut Kapolri, aturan tersebut masih bersifat internal sehingga memerlukan penguatan melalui regulasi setingkat undang-undang.

Hal itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa Perkap tersebut disusun sebagai pedoman administratif internal Polri, namun dinilai belum cukup menjadi dasar hukum jangka panjang tanpa pengaturan dalam undang-undang.

Listyo juga menegaskan bahwa penerbitan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak dimaksudkan sebagai respons yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut regulasi tersebut merupakan langkah administratif Polri dalam menjalankan tugas kelembagaan.

“Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025, Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK,” kata Listyo saat rapat Komisi III DPR.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur, termasuk pada jabatan sipil, perlu dibahas bersama DPR agar memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Menurutnya, pembahasan dalam RUU Polri dapat memperjelas batasan dan mekanisme penugasan tersebut.

“Harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur,” katanya.

Listyo juga menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutus gugatan yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri di luar struktur. Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan hukum dalam penyusunan kebijakan internal Polri.

“Gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-Undang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang (UU) Polri, alhamdulillah gugatan tersebut ditolak,” kata Listyo.

Usulan agar pengaturan tersebut dibahas dalam revisi UU Polri membuka ruang pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR, terutama terkait posisi, kewenangan, serta batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip reformasi sektor keamanan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Perpol tersebut membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun, sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK.

“Perpol ini jelas melanggar dan memperlihatkan ketidaktaatan kepada hukum oleh penegak hukum,” kata Usman kepada NU Online, Senin (15/12/2025).

Usman menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menyatakan frasa penugasan anggota Polri di luar institusi berdasarkan keputusan Kapolri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Merujuk putusan MK, penugasan Kapolri di luar institusi kepolisian jelas inkonstitusional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perluasan peran aparat keamanan di jabatan sipil berisiko mengaburkan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme kepolisian yang menjadi bagian dari agenda reformasi.

Artikel Terkait

Kapolri Usul Revisi UU Polri Atur Penempatan Anggota di Jabatan Sipil | NU Online