Kasus Kuota Haji 2023-2024: KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka, Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour
NU Online ยท Selasa, 31 Maret 2026 | 10:00 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Senin (30/3/2026). (Foto: tangkapan layar youtube KPK)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
"Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelengara negara," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, dikutip NU Online dari kanal Youtube KPK RI, pada Senin (30/3/2026).
Asep mengungkapkan, terdapat dua klaster dalam penanganan kasus kuota haji tersebut. Pertama, katanya, saat proses pengesahan aturan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Walaupun sudah diatur dan ditetapkan 92 persen haji untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji itu dibagi 50 persen 50 persen, jadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," katanya.
Kluster kedua, kata Asep, pembagian kuota haji 50:50 dana tersebut dikumpulkan oleh pihak swasta yaitu pemilik travel penyelenggara haji, kemudian diserahkan kepada oknum pejabat di Kementerian Agama.
"Kemudian ada aliran dana yang diterima oleh oknum pejabat di Kementerian Agama," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya saat ini telah ditahan.
Gus Yaqut sendiri sebelum ditetapkan tersangka telah diperiksa oleh KPK selama lima jam, sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah. Itu yang bisa saya sampaikan," katanya.
Sementara Gus Alex Gus Alex mengenakan rompi tahanan oranye usai melakukan pemeriksaan pada, Selasa (17/03/2026).
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," terangnya.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Banjir Berulang di Ketanggungan Brebes, Warga Desak Pemerintah Lakukan Normalisasi Sungai
5
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
6
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
Terkini
Lihat Semua