Nasional

Kekerasan Seksual di Sekolah Tangsel, KemenPPPA Ingatkan Penanganan Jangan Tambah Trauma Korban

NU Online  ยท  Sabtu, 26 September 2026 | 08:00 WIB

Kekerasan Seksual di Sekolah Tangsel, KemenPPPA Ingatkan Penanganan Jangan Tambah Trauma Korban

Menteri PPPA Arifah Fauzi (KemenPPPA)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan seluruh pihak agar penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan tidak menimbulkan trauma tambahan bagi korban.

 

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan setiap proses penanganan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk dengan memperhatikan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

 

"Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,โ€ ujar Arifah kepada NU Online, Sabtu (26/9/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Kota Tangerang Selatan. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan.

 

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik, serta keluarga korban untuk memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhannya.

 

Arifah mengatakan korban telah mendapatkan layanan psikologis dari psikolog klinis serta menjalani pemeriksaan medis dan pemeriksaan dalam proses hukum. Berdasarkan asesmen psikologis, korban masih membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

 

Karena itu, menurutnya, proses pemeriksaan dan penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memperburuk kondisi psikologis anak.

 

"Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma," katanya.

 

Pendampingan, lanjut Arifah, juga tidak boleh berhenti pada tahap pelaporan maupun proses hukum. Pemulihan korban perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, aparat penegak hukum, keluarga, dan pihak terkait lainnya.

 

"Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian,โ€ ujarnya.

 

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, KemenPPPA juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas korban. Informasi pribadi, foto, maupun keterangan lain yang dapat mengungkap identitas anak tidak boleh disebarluaskan.

 

KemenPPPA turut mengajak masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan rujukan layanan sesuai kebutuhan.