KemenPPPA Dorong Penguatan Satgas PPKPT demi Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan
NU Online · Selasa, 30 Juni 2026 | 21:00 WIB
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). (Foto: dok KemenPPPA)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, terutama bagi mahasiswa dan mahasiswi.
Menurut Veronica, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Keberhasilannya membutuhkan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika.
"Satgas pencegahan dan penanganan harus diperkuat dengan semangat saling menjaga dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Ini merupakan bentuk partisipasi bersama, baik dari pimpinan perguruan tinggi, tenaga pendidik, maupun mahasiswa. Mari kita saling melindungi satu sama lain dan memastikan kampus menjadi ruang yang aman bagi semua, terutama perempuan dan anak," ujar Veronica dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).
Dalam diskusi tersebut, Veronica menerima berbagai masukan terkait implementasi Satgas PPKPT di perguruan tinggi, mulai dari mekanisme pembentukan satgas, tantangan dalam penyediaan psikolog, pendamping hukum, dan tenaga profesional lainnya, hingga penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Diskusi juga menyoroti pentingnya memperkuat sistem pencegahan agar perguruan tinggi tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga membangun budaya kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
Veronica menegaskan bahwa keberadaan Satgas PPKPT perlu terus dioptimalkan agar mampu menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pendampingan, serta pemantauan terhadap tindak lanjut setiap laporan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami tidak ingin hanya hadir ketika terjadi kasus. Yang ingin kami pastikan adalah Satgas benar-benar berjalan, mampu memberikan layanan kepada korban, serta memastikan setiap kasus ditangani dengan baik. Karena itu, kami akan terus melakukan pemantauan dan mendorong penguatan kapasitas Satgas di berbagai perguruan tinggi," tegasnya.
Ia berharap penguatan Satgas PPKPT dapat terus dilakukan melalui kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan.
Dengan demikian, setiap perguruan tinggi diharapkan menjadi ruang belajar yang aman, bebas dari kekerasan, sekaligus mampu memberikan perlindungan dan pendampingan yang optimal bagi seluruh sivitas akademika.
Sementara itu, Sekretaris Satgas PPKPT Universitas Satya Terra Bhinneka, Ridna Shafira, mengatakan bahwa pelaksanaan tugas satgas mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Selain menangani kasus, Satgas PPKPT juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, kampanye di media sosial, serta penyediaan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban.
Sepanjang 2025, Satgas PPKPT di Universitas Satya Terra Bhinneka lebih banyak berfokus pada kegiatan sosialisasi dan edukasi guna membangun kesadaran sivitas akademika mengenai pencegahan kekerasan.
"Kami berkomitmen untuk terus menguatkan Satgas PPKPT dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan ramah bagi mahasiswa. Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar Ridna.
Lebih lanjut, Ridna menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada pelaku dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, sebagaimana diterapkan di berbagai perguruan tinggi, setiap dugaan tindak kekerasan harus ditindaklanjuti hingga tuntas dan tidak boleh berhenti di tengah proses penanganan.
Untuk mendukung penanganan korban, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak agar korban memperoleh layanan yang komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum melalui paralegal dan lembaga bantuan hukum, pendampingan sosial, hingga koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila korban mengalami ancaman.
"Namun, kami masih menghadapi keterbatasan sumber daya karena hanya beranggotakan 17 orang yang selama ini menangani seluruh pengaduan yang masuk," tambah Ridna.
Terpopuler
1
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
4
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
5
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
6
Mulai 1 Juli 2026, Kemenhaj Alihkan Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus ke Terminal 2F
Terkini
Lihat Semua