Nasional

Ketua MPR: Teknologi Digital Perluas Demokrasi, tetapi Juga Percepat Penyebaran Hoaks

NU Online  ·  Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Ketua MPR: Teknologi Digital Perluas Demokrasi, tetapi Juga Percepat Penyebaran Hoaks

Sidang Tahunan MPR, DPR, DPR RI 2026. (Foto: TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa teknologi digital telah memperluas ruang demokrasi. Teknologi tersebut memungkinkan setiap warga menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan terlibat dalam perdebatan publik.


Namun, menurutnya, teknologi yang sama juga dapat digunakan untuk menyebarkan kebencian, fitnah, manipulasi, dan kabar bohong dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.


Muzani menyampaikan hal tersebut saat membuka Sidang Tahunan MPR 2026 dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).


"Kita telah memilih jalan demokrasi dalam mengelola aspirasi dan pandangan yang berbeda-beda. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi perbedaan itu hendaknya disampaikan dengan budi dan bahasa yang baik," katanya.


Muzani menegaskan ruang publik tidak boleh dipenuhi bahasa yang merendahkan martabat manusia.


"Kita tidak selayaknya membiarkan perbedaan politik merusak persahabatan, memecah belah kekeluargaan, dan menanam kebencian sesama anak bangsa," katanya.


Menurutnya, masyarakat perlu membangun budaya politik yang lebih beradab, yakni keras dalam gagasan tetapi santun dalam penyampaian.


"Teguh dalam pendirian, tapi terbuka dalam musyawarah. Berani mengkritik, tetapi tidak menghilangkan penghormatan terhadap sesama," katanya.


Sidang Dihadiri 629 Anggota MPR

Sebelumnya, Muzani resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2026 dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2026. Ia melaporkan, berdasarkan daftar hadir yang disampaikan Sekretariat Jenderal MPR, sebanyak 629 dari total 732 anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD telah hadir dalam sidang.


"Dengan demikian, berdasarkan Pasal 99 huruf C Tata Tertib MPR dan Pasal 281 ayat (1) Tata Tertib DPR, serta Pasal 256 ayat (5) Tata Tertib DPD, sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka," katanya.


Setelah membuka sidang, Muzani mengajak seluruh peserta menundukkan kepala dan memanjatkan doa kepada Allah SWT agar bangsa Indonesia senantiasa dilimpahi kesejahteraan dan keberkahan.


Hadir dalam sidang tersebut Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, serta Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin.


Selain itu, tampak hadir istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah Wahid dan istri Wakil Presiden ke-9 RI, Soraya Hamzah Haz.