Nasional

Kiai Cholil Nafis Ingatkan AI Tak Bisa Jadi Mujtahid atau Pemberi Fatwa

NU Online  ·  Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:00 WIB

Kiai Cholil Nafis Ingatkan AI Tak Bisa Jadi Mujtahid atau Pemberi Fatwa

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. (Foto: freepik)

Kairo, NU Online

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengingatkan agar kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak diposisikan sebagai mujtahid atau pemberi fatwa. Meski dapat mengolah dan menyajikan informasi, AI hanyalah mesin yang tidak memiliki akal dan rasa.


Pernyataan itu disampaikan Kiai Cholil dalam Konferensi Internasional ke-10 Sekretariat Jenderal Lembaga dan Badan Fatwa di Dunia (al-Amanah al-‘Ammah li Duwari wa Hay’ati al-Ifta’ fi al-‘Alam) yang digelar di Kairo, Mesir, 12-13 Agustus 2025. Forum internasional yang membahas tema fatwa di era AI tersebut diikuti lebih dari 70 negara Arab dan negara Islam.


“Alhamdulillah saya mendapat undangan dan menjadi narasumber mewakili Majelis Ulama Indonesia. Saya memaparkan tema Bijak Berfatwa di Era Kecerdasan Buatan," ujar Kiai Cholil Nafis, kepada NU Online, Rabu (13/8/2025).


Ia menjelaskan, kemajuan teknologi, termasuk AI, merupakan nikmat dan anugerah dari Allah yang harus disyukuri dengan pemanfaatan secara bijak dan beretika. Namun, kemampuan AI tetap terbatas dan tidak dapat menggantikan peran ulama dalam berfatwa.


“Meskipun AI secerdas apa pun dan memberi informasi yang banyak, tapi ia adalah mesin yang tak berakal dan tak punya rasa. Maka jangan pernah menganggapnya seperti mujtahid dan meminta fatwa dalam masalah keagamaan,” tegas Rais Syuriyah PBNU itu.


Menurutnya, fatwa memerlukan penguasaan ilmu syariah sekaligus pemahaman mendalam terhadap gambaran masalah secara utuh, termasuk kondisi yang melatarbelakanginya.


“AI itu mesin yang hanya dapat membantu mempercepat pekerjaan dengan memberi data dan analisa sekadarnya. AI tetap ditempatkan sebagai alat bantu untuk memudahkan dan mempercepat kerja-kerja penghimpunan dan analisa," terang Kiai Cholil Nafis.


"Jangan diberi tanggung jawab untuk membuat keputusan apalagi sebagai penanggung jawab. Mufti itu ada tanggung jawab terhadap fatwanya di hadapan Allah,” pungkasnya.


Putusan Munas NU 2023

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 2023 telah memutuskan bahwa bertanya kepada AI diperbolehkan, tetapi haram menjadikannya sebagai pedoman yang diamalkan.


Putusan tersebut berdasar atas perkembangan AI yang sangat pesat dan maju. Banyak orang menanyakan berbagai hal kepada AI ini, tak terkecuali persoalan keagamaan.


Selain itu, putusan ini didasarkan pada sejumlah alasan yang salah satunya adalah karena kebenaran AI belum terjamin, meskipun pengetahuannya mungkin bisa melampaui manusia.