Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Serahkan Draf ke Baleg, Soroti 11 Isu Krusial
NU Online ยท Kamis, 3 September 2026 | 15:00 WIB
Koalisi masyarakat adat serahkan draft RUU Masyarakat Adat ke DPR, Rabu (2/9/2026) di Jakarta. (Foto: Koalisi Masyarakat Adat).
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Draf tersebut memuat sejumlah substansi yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil agar RUU Masyarakat Adat mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Koalisi menilai RUU Masyarakat Adat tidak cukup hanya mengatur pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. Pengakuan tersebut harus diikuti perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk ketika hak tersebut dilanggar atau dirampas.
Dalam draf versi masyarakat sipil, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendorong 11 isu utama. Isu tersebut meliputi penguatan definisi dan istilah masyarakat adat, wilayah adat, mekanisme pengakuan dan perlindungan yang tidak panjang serta berlapis, Free Prior and Informed Consent (FPIC), hak perempuan adat, Komisi Masyarakat Adat, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, pemberdayaan, badan usaha, serta aturan pidana.
Draf tersebut juga menekankan perlunya tindakan khusus bagi masyarakat adat dalam situasi tertentu serta tanggung jawab negara dan aktor non-negara dalam menghormati dan melindungi hak masyarakat adat.
Koalisi menilai 11 isu tersebut saling berkaitan. Ketika wilayah adat diambil atau dialihkan, masyarakat adat tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga dapat kehilangan sumber pangan, ruang hidup, pengetahuan yang diwariskan lintas generasi, hingga kemampuan mempertahankan identitas dan cara hidup.
Perwakilan masyarakat adat Tano Batak, Habel Simanjuntak, mengatakan masyarakat adat selama ini masih kerap diminta membuktikan keberadaan dan hak atas wilayahnya, sementara ancaman terhadap wilayah dan kehidupan mereka terus berlangsung.
"Selama ini kami masih harus terus membuktikan hak atas wilayah dan tanah adat kami. Padahal, tanah itu sudah kami tempati, jaga, dan diwariskan turun-temurun melalui marga dan aturan adat,โ katanya dalam keterangan diterima NU Online, Kamis (3/9/2026).
Menurut Habel, bagi masyarakat Batak, tanah tidak sekadar menjadi tempat tinggal atau mencari nafkah, tetapi juga berkaitan dengan leluhur, sejarah, dan identitas masyarakat.
Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat, serta aturan adat dalam proses verifikasi wilayah adat, bukan hanya mengandalkan sertifikat atau dokumen resmi.
โAkibatnya, masyarakat harus kembali membuktikan hak atas tanah yang sejak lama menjadi bagian dari kehidupan mereka,โ ujarnya.
Koalisi juga menyoroti perlindungan terhadap perempuan, anak, dan pemuda adat. Perempuan adat dinilai memiliki pengalaman dan kerentanan yang berbeda ketika terjadi konflik atau hilangnya ruang hidup.
Perempuan di sejumlah komunitas adat memiliki peran penting dalam menjaga pangan, pengetahuan, kesehatan, serta keberlangsungan keluarga dan komunitas. Sementara anak dan pemuda adat menghadapi tantangan dalam mempertahankan identitas, bahasa, pengetahuan, dan hubungan dengan komunitas serta wilayah adat.
Perempuan Adat Suku Wambon dari Boven Digoel, Papua Selatan, Maria Amotey, mengatakan perempuan adat turut merasakan dampak langsung ketika hutan dan wilayah adat terancam.
โHutan dan wilayah adat bagi kami, perempuan adat di Papua, adalah bagaikan seorang mama yang memberi kami kehidupan,โ ujarnya.
Menurut Maria, masyarakat adat menggantungkan berbagai kebutuhan hidup dari hutan, mulai dari pangan, sumber air, kebun, pakaian adat dan budaya, hingga obat-obatan alami.
Karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan perempuan adat dalam proses pelepasan tanah dan pengambilan keputusan terkait wilayah adat.
โDalam proses pelepasan tanah, kami perempuan adat juga harus dilibatkan dan memiliki hak untuk ikut mengambil keputusan, karena selama ini kami masih sering tidak dilibatkan akibat sistem yang menganggap perempuan rendah dan tidak pantas terlibat dalam pengambilan keputusan,โ katanya.
Selain pengakuan dan perlindungan, Koalisi mendorong agar RUU Masyarakat Adat menyediakan mekanisme yang jelas untuk penyelesaian konflik dan pemulihan hak.
Selama ini, masyarakat adat kerap berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan izin, proyek pembangunan, maupun kepentingan investasi. Dalam sejumlah konflik, masyarakat adat bahkan harus menghadapi kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya.
Draf masyarakat sipil juga menekankan tanggung jawab aktor non-negara. Aktivitas korporasi dan pihak lain yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupan masyarakat adat dinilai harus tetap berada dalam kerangka kewajiban menghormati hak-hak masyarakat adat.
Perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Erwin Dwi Kristianto, mengatakan draf tersebut disusun untuk memastikan pengalaman dan kebutuhan masyarakat adat tidak hilang dalam proses pembahasan RUU.
โPengakuan masyarakat adat selama ini masih berlapis, bersyarat, dan sektoral. Diakui keberadaannya belum tentu berarti hak atas wilayah adatnya diakui,โ katanya.
Karena itu, menurut Erwin, RUU Masyarakat Adat setidaknya harus memastikan tiga hal, yakni definisi masyarakat adat yang deklaratif tanpa syarat, negara berperan mencatat bukan menentukan, serta adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak wilayah adat.
โSebelas poin yang kami dorong harus dilihat sebagai satu kesatuan sebagai fondasi, pengaman, dan aturan turunannya,โ ujarnya.
Koalisi menegaskan partisipasi masyarakat adat dalam pembahasan RUU tidak boleh berhenti pada konsultasi. Masyarakat adat harus dilibatkan secara bermakna dalam proses penyusunan hingga pengambilan keputusan.
Menurut Koalisi, hal tersebut penting karena RUU Masyarakat Adat akan menentukan bagaimana negara mengakui, melindungi, dan membangun hubungan dengan masyarakat adat pada masa mendatang.
Koalisi berharap penyerahan draf versi masyarakat sipil kepada Baleg DPR RI dapat memastikan substansi penting mengenai hak masyarakat adat tidak kembali hilang dalam proses legislasi.
Bagi Koalisi, pengakuan tidak akan cukup apabila masyarakat adat masih menghadapi konflik, kehilangan wilayah, kriminalisasi, atau tidak memiliki mekanisme untuk mendapatkan kembali hak-haknya.
Karena itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak Baleg DPR RI memastikan pembahasan RUU dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat adat secara bermakna.
โSuara masyarakat adat harus menjadi bagian dari substansi, bukan sekadar pelengkap dalam proses pembahasan,โ tegas Koalisi.
Terpopuler
1
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
Usai Gus Kikin Terpilih, Ini Susunan Tim Formatur PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Profil Gus Kikin yang Terpilih Jadi Ketum PBNU Hasil Muktamar Ke-35
4
Rais Aam Terpilih Setujui Lima Calon Ketua Umum PBNU, Musyawarah Penentuan Segera Dimulai
5
Ketum PBNU Terpilih Gus Kikin: Qanun Asasi Bakal Jadi Pedoman Perjalanan NU Abad Kedua
6
Gus Kikin Sampaikan Pidato Perdana Usai Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Terkini
Lihat Semua