Jakarta, NU Online
Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI. Persetujuan tersebut sekaligus menandai proses pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya dijabat oleh Arief Hidayat.
Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas usulan pergantian hakim Mahkamah Konstitusi dari lembaga DPR RI. Rapat digelar pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa rapat tersebut secara khusus membahas mekanisme pergantian hakim MK yang berasal dari usulan DPR RI.
“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI Masa Persidangan III tahun sidang 2025-2026, Senin 26 Januari 2026,” kata Habiburokhman dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.
Dalam pembahasan tersebut, seluruh fraksi yang hadir di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Setelah mendengar pandangan fraksi, Habiburokhman kemudian menyampaikan kesimpulan rapat.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ungkap dia.
Habiburokhman menjelaskan bahwa persetujuan Komisi III DPR RI menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengangkatan Adies Kadir sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelum rapat ditutup, Habiburokhman kembali meminta konfirmasi persetujuan kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
“Setuju?” tanyanya.
Seluruh anggota rapat menyatakan persetujuan, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu oleh pimpinan rapat. Habiburokhman juga menyampaikan ucapan selamat kepada Adies Kadir atas persetujuan tersebut.
Usai pengambilan keputusan, Adies Kadir menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III DPR RI kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan menjunjung tinggi konstitusi.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita, agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tuturnya.
