Nasional

Komisi X DPR Tuntaskan Draf Awal RUU Sisdiknas, Kini Masuk Tahap Harmonisasi

NU Online  ·  Kamis, 9 Juli 2026 | 18:00 WIB

Komisi X DPR Tuntaskan Draf Awal RUU Sisdiknas, Kini Masuk Tahap Harmonisasi

Ilustrasi draf RUU Sisdiknas. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online 

Komisi X DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi X pada Rabu (8/7/2026) setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan terhadap draf rancangan undang-undang tersebut.


Tahap harmonisasi menjadi proses lanjutan untuk menyelaraskan materi muatan guna  memperkuat konsepsi, sekaligus memastikan sinkronisasi RUU dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.


Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian mengatakan penyusunan regulasi tersebut telah berlangsung sejak awal 2025 melalui serangkaian pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.


"Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini," ujar Hetifah dalam keterangan yang diterima NU Online Kamis (9/7/2027).


Selama proses penyusunan, Komisi X menghimpun pandangan dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, hingga berbagai kelompok yang berkaitan dengan sektor pendidikan.


Menurut Hetifah, proses harmonisasi di Baleg menjadi tahapan krusial karena RUU Sisdiknas dirancang untuk mengintegrasikan sejumlah aturan pendidikan yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang ke dalam satu regulasi yang lebih terpadu.


"Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI," katanya.


Dalam pembahasan di Komisi X, sejumlah isu menjadi perhatian fraksi-fraksi, antara lain pemerataan akses pendidikan, efektivitas penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, peningkatan kesejahteraan guru, penguatan pendidikan keagamaan, layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, hingga peningkatan layanan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Draf RUU Sisdiknas saat ini terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Beberapa ketentuan yang diusulkan meliputi perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme guru dan dosen, integrasi data pendidikan nasional, serta penegasan pemanfaatan anggaran pendidikan agar lebih terfokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan.


Meski telah memasuki tahap harmonisasi, Hetifah memastikan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan terhadap substansi RUU.


"Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Badan Legislasi maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional," jelasnya.


Setelah harmonisasi di Baleg rampung, RUU Sisdiknas akan diajukan dalam Rapat Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan