KPAI Minta Pemerintah Penuhi Hak dan Perlindungan Anak Korban HIV/AIDS
NU Online · Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Belakangan ini beredar narasi di media sosial yang menyebut terdapat 522 anak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mulai dari jenjang PAUD/TK, SMP, hingga SMA yang dinyatakan positif HIV. Hal itu dibantah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan catatan Dinkes, sejak tahun 2001 hingga pertengahan 2026 hanya terdapat 60 kasus HIV/AIDS pada kelompok usia 11–17 tahun, dengan rincian tujuh orang telah meninggal dunia dan 53 remaja masih menjalani pengobatan serta pendampingan secara intensif.
Menanggapi itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memastikan pemenuhan hak anak bagi korban HIV/AIDS hal ini mengingat bahwa perlindungan terhadap anak yang hidup dengan HIV/AIDS merupakan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono kepada NU Online, Jumat (24/7/2026).
Selain itu, hak anak atas kesehatan dan pendidikan harus dijamin oleh pemerintah supaya anak tetap bisa bersekolah tanpa diskriminasi.
"Pemerintah wajib memastikan seluruh anak memperoleh akses pengobatan antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang ramah anak, dukungan psikososial, serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi," jelasnya.
Anak-anak yang teridap HIV/AIDS juga wajib mendapatkan perlindungan dari stigma dan perundungan. Identitas anak yang hidup dengan HIV harus dirahasiakan.
"Media, masyarakat, sekolah, dan semua pihak harus menghindari penyebaran informasi yang dapat mengarah pada identifikasi maupun pelabelan terhadap anak," pinta Aris.
Baca Juga
Tiga Tanda Seorang Anak Dikatakan Baligh
Selain ituy penguatan pencegahan dari pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat skrining ibu hamil untuk mencegah penularan dari ibu ke anak, memperluas edukasi kesehatan yang sesuai usia, meningkatkan literasi kesehatan reproduksi, serta memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika yang dapat menjadi faktor risiko penularan.
Kolaborasi lintas sektor juga diperlukan. Aris mengungkapkan penanganan anak dengan HIV membutuhkan sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, sekolah, keluarga, dan organisasi masyarakat agar pemenuhan hak anak berjalan secara komprehensif.
"KPAI berharap Masyarakat juga perlu membangun empati dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk stigma terhadap anak," tandasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bulan Safar, Momentum Penguatan Iman pada Qada dan Qadar
2
Maju sebagai Calon Ketum PBNU, KH Zulfa Mustofa: Pengurus NU Harus Faqih dan Peka terhadap Kebutuhan Umat
3
Ketum PBNU Terima Kunjungan Menkeu Purbaya, Bahas Sejumlah Investasi Bisnis dan Program Kemasyarakatan
4
Siap Tampung 3 Ribu Lebih Peserta, Berikut 6 Lokasi Penginapan Muktamar Ke-35 NU
5
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
6
Khutbah Jumat: Menyeimbangkan Antara Percaya Takdir dan Tuntutan Menjaga Kesehatan
Terkini
Lihat Semua