NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

KPAI Nilai KDRT Pengaruhi Cara Pandang Perempuan terhadap Pernikahan

NU Online·
KPAI Nilai KDRT Pengaruhi Cara Pandang Perempuan terhadap Pernikahan
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Freepik)
Ayu Lestari
Ayu LestariKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memicu kekhawatiran perempuan dalam memandang institusi pernikahan. Praktik kekerasan yang terjadi di ruang domestik tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis jangka panjang, termasuk bagi anak-anak yang menjadi saksi kekerasan tersebut.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pengampu klaster anak korban kekerasan fisik dan psikis, Diyah Puspitarini, menilai, anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga akan membentuk perspektif keliru tentang relasi orang tua. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan trauma yang memengaruhi perkembangan psikologis anak.

Selain itu, KPAI juga menegaskan bahwa kasus kekerasan yang dialami ibu sangat berdampak pada cara pandang anak perempuan terhadap pernikahan di masa depan.

Oleh karena itu, KPAI mengajak berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat edukasi pencegahan perkawinan anak. Upaya tersebut dinilai perlu dibarengi dengan penguatan pengasuhan positif di lingkungan keluarga serta persiapan matang bagi calon pengantin. 

“Praktik KDRT tentu menimbulkan dampak berat bagi korban, baik secara fisik maupun psikis. Bahkan, anak-anak yang menyaksikan kekerasan tersebut juga berpotensi mengalami gangguan psikologis,” ujar Diyah kepada NU Online, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat menyebabkan penderitaan langsung berupa luka dan trauma. Sementara itu, kekerasan verbal dan psikis kerap meninggalkan bekas yang lebih dalam dan sulit dipulihkan. Anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan, menurutnya, berisiko menormalisasi perilaku agresif atau justru mengalami ketakutan berlebihan dalam menjalin relasi di masa depan.

Fenomena KDRT tersebut tercermin dari pengalaman seorang warga Rembang yang enggan disebutkan identitas lengkapnya. Ia menceritakan, enam tahun silam, dirinya menjalani kehidupan pernikahan yang diwarnai kekerasan fisik, verbal, hingga seksual, yang mulai dialaminya sejak dua tahun pertama pernikahan.

“Mantan suami saya kerap melakukan kekerasan fisik, verbal, dan seksual. Setiap kali terjadi pertengkaran, suami saya kerap melontarkan cacian dan melakukan tindakan kekerasan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga kerap menerima ujaran kasar yang disertai ancaman perceraian. Situasi tersebut terus berulang dan membuatnya mengalami tekanan mental yang berat.

Merasa tidak lagi mampu bertahan, dia akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menyelamatkan diri dari kekerasan yang terus berulang dan berdampak buruk terhadap kondisi psikologisnya.

Ia menyampaikan pentingnya peran negara, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mencegah dan menangani KDRT secara komprehensif.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi publik mengenai relasi yang setara dan bebas kekerasan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai KDRT sekaligus memulihkan kepercayaan perempuan terhadap institusi pernikahan.

Editor: Patoni

Artikel Terkait

KPAI Nilai KDRT Pengaruhi Cara Pandang Perempuan terhadap Pernikahan | NU Online