Nasional

Masyarakat Dayak Bahau Umaq Suling Desak Negara Segera Tetapkan Hutan Adat

NU Online  ยท  Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Masyarakat Dayak Bahau Umaq Suling Desak Negara Segera Tetapkan Hutan Adat

Konferensi pers warga Kampung Dayak Bahau Umaq Suling bawa ritual adat dan tuntutan pengakuan hutan adat di Jakarta pada Selasa (11/8/2026). (NU Online/Jannah

Jakarta, NU Online

Perjuangan panjang Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, memasuki babak penting. Pada Senin (10/8/2026), komunitas adat dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I mendesak negara segera menetapkan Hutan adat dengan mengajukan usulan penetapan Hutan Adat kepada Kementerian Kehutanan.


Langkah tersebut menjadi kelanjutan dari pengakuan kedua komunitas sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Keputusan Bupati Mahakam Ulu pada November 2025. Wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan mencakup 80.429 hektare di Long Isun dan 28.021 hektare di Long Pahangai I, atau sekitar 108.450 hektare secara keseluruhan.

 

Theodorus Tekwan Ajat, Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling Long Isun menyampaikan bahwa pengajuan Hutan Adat ini bukan sekadar urusan administrasi.


Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang mempertahankan ruang hidup yang selama bertahun-tahun berhadapan dengan konflik tenurial dan ancaman eksploitasi sumber daya alam.


โ€œPengajuan hutan adat bagi kami adalah sesuatu yang luar bisa, jika dikabulkan. Tidak ada tawar-menawar, itu memang hak kami yang harus dikembalikan kepada kami. Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini, hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami,โ€ ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

 

Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) itu menyampaikan bahwa konflik tersebut menghasilkan kesepakatan penyelesaian pada 2018.

 

โ€œSalah satu poin pentingnya menyatakan wilayah konsesi PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) yang masuk wilayah Kampung Long Isun berstatus quo dan akan diproses menjadi Hutan Adat,โ€ ujar Tekwan.

 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menilai negara harus segera menyelesaikan proses yang telah disepakati.

 

โ€œPenyelamatan Lanskap Mahakam harus dimulai dengan menuntaskan apa yang sudah disepakati. Pada 2018, wilayah konsesi PT KBT yang masuk Long Isun telah disepakati berstatus quo dan diproses menjadi Hutan Adat,โ€ katanya.

 

โ€œKorporasi harus tunduk pada kesepakatan dan menghormati hak masyarakat adat. Negara sekarang harus menuntaskannya dengan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat dan hutannya,โ€ sambungnya.


Ketua Badan Perwakilan Kampung Long Isun, Ngayang Ding menyampaikan bahwa perempuan adat telah berjuang menjaga keseimbangan ekosistem ekologi dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam.


Ngayang menambahkan, mempertahankan hutan berarti menjaga sumber pangan, air, budaya, dan masa depan generasi berikutnya. โ€œKalau tanah kami dirampas, kita tidak bisa meminta (tanah) ke orang lain, kami tidak bisa hidup, kami menanam dan hasilnya untuk kebutuhan hidup kami,โ€ tegasnya.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring menyampaikan bahwa pengakuan Hutan Adat bukanlah bentuk pemberian negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.

 

โ€œHutan adat bukan hadiah pemerintah. Ia adalah hak masyarakat adat yang selama ini mereka jaga. Setelah pengakuan Masyarakat Hukum Adat diberikan, negara tidak boleh kembali membuat masyarakat menunggu,โ€ ucapnya.


โ€œKementerian Kehutanan harus segera menetapkan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I serta memastikan wilayah tersebut terlindungi dari izin dan kepentingan ekonomi yang mengancamnya,โ€ sambungnya.

 

Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP), Martha Doq menekankan bahwa masyarakat adat harus tetap menjadi pengambil keputusan utama atas wilayahnya.

 

โ€œMasyarakat Long Isun dan Long Pahangai datang bukan untuk meminta negara memberikan hutan kepada mereka. Mereka datang membawa bukti bahwa hutan itu sudah mereka jaga dan kelola jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan. Yang mereka minta sederhana yaitu jangan lagi ambil ruang hidup mereka. Akui wilayahnya, lindungi hutannya, dan biarkan mereka terus menjaganya,โ€ tegasnya.