Menag Lantik Sekretaris dan 4 Direktur Ditjen Pesantren
NU Online · Selasa, 29 September 2026 | 10:30 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik sekretaris dan empat direktur pada Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Adapun pejabat yang dilantik adalah sebagai berikut.
- Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama;
- Dr. H. Mastuki, M.Ag., sebagai Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama;
- Dr. Adib, M.Ag., sebagai Direktur Ma’had Aly Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama;
- Dr. Mahrus, M.Ag., sebagai Direktur Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama;
- Dr. Yusi Damayanti, S.E., Ak., M.M., sebagai Direktur Pemberdayaan Pesantren Kementerian Agama.
Dalam kesempatan itu, Menag meminta para pejabat yang baru dilantik segera bekerja merumuskan arah pengembangan pesantren secara lebih jelas dan terukur. Menurutnya, keberadaan Ditjen Pesantren tidak cukup hanya ditandai dengan terbentuknya struktur kelembagaan, tetapi harus diikuti dengan perumusan identitas, arah, serta roadmap pesantren ke depan.
Menag mengatakan, pekerjaan tersebut memiliki arti penting karena menyangkut masa depan puluhan ribu pesantren dan santri di Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan yang dirumuskan Ditjen Pesantren harus mempertimbangkan secara menyeluruh kebutuhan lembaga, santri, serta kontribusi lulusan pesantren bagi masyarakat.
“Betul-betul perhatikan masa depan para santri kita di 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengembangan pesantren perlu dimulai dengan pemahaman yang jelas mengenai karakter dan kekhasan pesantren. Menurutnya, Ditjen Pesantren perlu merumuskan pesantren dari aspek ontologi, epistemologi, metodologi, hingga aksiologi sehingga memiliki arah pengembangan yang jelas dan tidak kehilangan identitasnya.
Selain itu, Menag meminta agar perencanaan pendidikan pesantren tidak berhenti pada aspek input dan output. Hal yang lebih penting adalah memastikan outcome dan impact yang dihasilkan bagi santri, pesantren, masyarakat, dan bangsa.
“Kita harus tahu input-nya seperti apa, output-nya seperti apa, outcome-nya seperti apa, dan impact-nya seperti apa,” terang Nasaruddin.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi bagian dari roadmap pesantren yang sedang disusun. Roadmap tersebut perlu menjawab siapa yang menjadi sasaran pendidikan pesantren, kompetensi dan karakter seperti apa yang ingin dihasilkan, serta ke mana lulusan pesantren akan berkontribusi setelah menyelesaikan pendidikan.
Menag juga meminta agar distingsi pesantren dirumuskan secara jelas sehingga memiliki identitas dan karakter yang dapat dibedakan dari pendidikan Islam pada umumnya. Hal itu mencakup perumusan ontologi, epistemologi, metodologi, dan aksiologi pesantren, termasuk pemetaan stakeholder yang akan terlibat dan memanfaatkan lulusan pesantren.
Ia menilai penguatan arah tersebut perlu berjalan seiring dengan penataan kelembagaan Ditjen Pesantren sebagai institusi baru. Selain melengkapi struktur dan perangkat organisasi, penataan regulasi juga perlu dilakukan agar seluruh unsur kelembagaan dapat berjalan pada jalurnya masing-masing.
Menag menyebut Ditjen Pesantren seperti membangun sebuah rumah baru yang masih membutuhkan banyak perangkat untuk dapat berfungsi secara optimal. Meski merupakan lembaga baru dengan sumber daya yang masih terbatas, ia berharap Ditjen Pesantren mampu menghadirkan karakter dan daya tarik tersendiri.
“Biasanya rumah baru itu lebih cantik daripada rumah lama, dan itu kami berharap seperti itu. Walaupun pendatang baru, walaupun anggarannya mungkin juga sangat terbatas, tetapi akan menampilkan sosok yang mempunyai daya tarik tersendiri,” harapnya.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai pengisian sejumlah posisi strategis di lingkungan Ditjen Pesantren. Lima pejabat yang dilantik masing-masing memiliki tanggung jawab dalam penguatan tata kelola, pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan pesantren.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pesantren adalah satuan kerja baru setingkat eselon I di Kementerian Agama. Pembentukan Ditjen Pesantren diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Terpopuler
1
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
2
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
3
PWNU Jatim Canangkan Ngaji Rutin Al-Hikam Sambut Hari Santri 2026
4
Pembimbing Haji Dituntut Mampu Hadapi Jamaah Beragam Karakter
5
25 Kader Pasukan Inti Taiwan Dibaiat, Gus Nabil: Bersiaplah Menjadi Ksatria Khidmah
6
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
Terkini
Lihat Semua